FAKTOR DAN DAMPAK PERNIKAHAN USIA DINI BAGI PEREMPUAN DI DUSUN LOJI DESA KALIWINING KECAMATAN RAMBIPUJI KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pernikahan dini merupakan fenomena sosial yang sering terjadi dalam masyarakat, termasuk masyarakat
di Dusun Loji desa Kaliwining. Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang yang
pada dasarnya kurang mempunyai persiapan atau kematangan baik secara biologis, psikologis maupun
sosial ekonomi. Sebab seseorang dikatakan mulai dewasa dimulai pada umur 21 tahun dimana dari segi
kematangan fisiologis, psikologis, sosial, khususnya sosial ekonomi dapat dikatakan cukup matang.
Dari situlah ketertarikan peneliti untuk mengetahui faktor penyebab remaja dusun Loji menikah pada
usia dini dan menggali data mengenai dampak yang ditimbulkan dari pernikahan usia dini khususnya
bagi perempuan. Pernikahan dini merupakan pernikahan di bawah usia minimum yang telah ditentukan
oleh Undang-undang pernikahan, yakni perempuan di bawah 16 tahun dan laki-laki di bawah usia 19
tahun.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis secara mendalam tentang faktor
dan dampak pernikahan usia dini bagi perempuan. Objek yang diteliti adalah beberapa perempuan yang
telah melakukan pernikahan usia dini sebagai informan pokok, orang tua dari informan pokok, kepala
dusun dan mudin dusun Loji sebagai informan tambahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik penentuan informan menggunakan metode
Purposive Sampling dengan jumlah 9 untuk informan pokok dan 5 untuk informan tambahan. Teknik
pengambilan data menggunakan observasi, wawancara
dan dokumentasi. Analisis data menggunakan pengumpulan data mentah, transkip data, pembuatan
koding, kategorisasi data, penyimpulan sementara, triangulasi dan penyimpulan akhir. Teknik
keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber.
Berdasarkan temuan yang didapat di lapangan, menunjukkan bahwa pernikahan dini yang terjadi di
dusun Loji dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya faktor ekonomi, faktor pendidikan orang tua
dan faktor hamil sebelum nikah. Adapun dampak yang ditimbulkan dari adanya pernikahan dini
diantaranya dampak medis dan dampak psikologis bagi perempuan. Dampak medis meliputi pendarahan
setelah melahirkan, darah tinggi saat masa kehamilan, anak lahir premature dan keguguran. Dampak
psikologis terlihat dalam bentuk penyesalan, stress, depresi, dan ketidaksiapan menerima tanggung
jawab yang lebih besar.