PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH 21 ATAS GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KARYAWAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA KABUPATEN JEMBER LAPORAN PRAKTIK KERJA NYATA
Abstract
Berdasarkan evaluasi dan pembahasan pada bab-bab sebelumnya mengenai Pelaksanaan Administrasi
Pemotongan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Gaji Pegawai Negeri Sipil pada Dinas
Perumahan Rakyat, Karyawan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Jember, maka kesimpulan yang
diperoleh dari kegiatan Praktek Kerja Lapangan adalah sebagai berikut :
1. Membantu Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 Format perhitungannya sendiri meliputi :
Mencari penghasilan bruto sebulan, Penghasilan netto sebulan didapat dengan cara mengurangi
penghasilan bruto, Penghasilan Kena Pajak (PKP) dihitung dengan mengurangi jumlah penghasilan netto
setahun dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), Pajak Penghasilan Pasal 21 dihitung dengan
mengalikan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan tarif pasal 17 UU PPh 21, Pajak Sebulan diperoleh
dari pembagian antara pajak penghasilan setahun dengan dengan 12.
2. Mengisi Formulir Surat Setoran Pajak (SSP)
Keterangan dalam surat ini meliputi beberapa informasi antara lain : NPWP, Nama WP, dan Alamat;Mata
Anggaran Pemerintah (MAP) / Kode
Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran; Massa Pajak dan Tahun Pajak; Nomor Ketetapan; Jumlah
Pembayaran; Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP).
3. Mengisi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak SPT Masa
Hal-hal yang perlu diperhatikan dari pengisian SPT masa adalah sebagai
berikut :
Bagian Induk, Bagian A, Bagian B, Bagian D, dan Bagian E.
4. Membantu Melakukan Prosedur Pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 21