PROSEDUR PENETAPAN BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR OLEH PEJABAT BEA CUKAI DI PT. POS INDONESIA (PERSERO) KANTOR POS JEMBER 68100
Abstract
Praktek Kerja Nyata dan Pengambilan data ini dilaksanakan di PT. Pos
Indonesia (Persero) Kantor Pos Jember 68100 pada tanggal 1 April sampai 30 April
2012. Tujuan Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui, memahami, dan
mendeskripsikan proses Pengenaan Bea Masuk atas Barang Impor yang ada di Kantor
Pos Jember 68100.
Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah mempelajari hal-hal yang
berkaitan dengan Bea Masuk, mulai dari Proses Pembongkaran, Pencacahan,
Penetapan Tarif, hingga Penetapan Bea Masuk. Dalam hal ini juga mempelajari dasar
hukum dari tiap masing-masing kegiatan tersebut, baik Undang-undang, Peraturan
Menteri, maupun hal-hal lainnya yang menjadi dasar legalitas pelaksanaan kegiatan
tersebut.
Penetapan Bea Masuk atas barang impor kiriman adalah merupakan hasil
pengurangan nilai Impor (CIF) dengan Free On Board (FOB) dikalikan dengan Tarif.
Dari hasil tersebut barulah ditetapkan berapa besarnya Bea Masuk yang terutang,
yang harus dibayar oleh si penerima barang kiriman.
Collections
- DP-Taxation [889]