Show simple item record

dc.contributor.authorAde Bayu Fernanda
dc.date.accessioned2013-12-12T03:27:51Z
dc.date.available2013-12-12T03:27:51Z
dc.date.issued2013-12-12
dc.identifier.nimNIM090903101014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8410
dc.description.abstractRetribusi daerah merupakan salah satu penyumbang pada kas daerah, khususnya pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya adalah Retribusi Pasar Umum dan Retribusi Pasar Hewan. Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilaksanakan pada Dinas Pasar Kabupaten Jember. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Retribusi Pasar Umum dan Retrubusi Pasar Hewan pada Dinas Pasar Kabupaten Jember, serta untuk mengetahui sejauh mana instansi tersebut melaksanakan kewajiban di bidang perpajakannya. Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini meliputi : (1) membantu tugas administrasi dan pembukuan yang ada di kantor, (2) mempelajari landasan hukum yang terkait tentang Pajak Daerah khususnya Retribusi Daerah tentang Pasar Umum dan Pasar Hewan yang meliputi Pendaftaran, Perijinan, pemungutan dan pelaporan yang dilakukan unit-unit pasar. Sistem besarnya tarif yang digunakan dalam menentukan pemungutan retribusi yang terutang oleh pedagang adalah bervariasi berdasarkan jenis dan jumlah Hewan. Penetapan tarif tersebut sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, pemeliharaan tempat dan penetapan tarif tersebut hanya untuk menutup sebagian besar biaya. Pemungutan retribusi yang dilakukan oleh juru pungut dilakukan pada waktu pedagang memasuki areal pasar hewan, berdasarkan jumlah hewan yang diperdagangkan serta jumlah pedagangnya. Ketika ada transaksi jual-beli hewan maka setiap hewan yang laku dijual akan dikenakan biaya administrasi jual beli sesuai golongan hewan yang laku terjual tersebut dan akan diberikan SKJBT (Surat Keterangan Jual Beli Ternak). Penyetoran hasil retribusi dilakukan oleh setiap Unit Pasar pada saat itu juga dengan membawa Surat Tanda Setoran (STS) ke Kas Daerah melalui Bank Jatim dan akan mendapatkan Bukti Setoran yang nantinya sebagai lampiran pada saat pelaporan kepada Dinas Pasar. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 456/UN25.1.2/PS.8/2012, DIII perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090903101014;
dc.subjectPELAKSANAAN RETRIBUSI PASAR HEWANen_US
dc.titlePELAKSANAAN RETRIBUSI PASAR HEWAN PADA UNIT PASAR KALISAT DINAS PASAR KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [885]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record