Show simple item record

dc.contributor.advisorSUDARYANTO
dc.contributor.authorHIDAYAT, Iman
dc.date.accessioned2018-01-19T02:57:09Z
dc.date.available2018-01-19T02:57:09Z
dc.date.issued2018-01-19
dc.identifier.nimNIM010803102371
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/84035
dc.description.abstract. Berdasarkan hasil praktek kerja yang telah di laksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak Jember maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Proses kegiatan penagihan pajak berawal dan adanya tunggakan-tunggakan pajak oleh wajib pajak. Banyak faktor yang menyebabkan para wajib pajak tidak segera melunasi kewajibannya, setiap adanya keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi administrasi sebesar lima puluh ribu rupiah perbulan. Kantor Pelayanan Pajak akan menindak tegas terhadap wajib pajak yang tidak membayar dengan menerbitkan surat teguran dan setelah itu memberikan jangka waktu selama 21 hari untuk segera melunasi dan apabila tidak segera melunasi akan dikeluarkan surat paksa yang berjangka waktu 7 hari sejak wajib pajak menerimanya setelah itu akan dilakukan penyitaan oleh juru sita yang ditunjuk oleh Kantor Pelayanan Pajak Jember melalui Seksi Penagihan. 2. SSP, SKPKB, STP dan SKPKBT merupakan klemban kohir sebagai bukti bahwa seorang wajib pajak mempunyai tagihan pajak dan merupakan bukti pelunasan pembayaran terhadap segala tunggakannya. Kegiatan administrasi klemban kohir pada seksi penagihan melalui beberapa proses antara lain menerima STP dan SKPKB baik pajak PPh ,PPN maupun PTLL, mencatat pada tindasan klemban kohir lunas, perekaman berkas-berkas klemban kohir ( STP ,SSP, SKPKB dan SKPKBT) dan pencetakan skp Tunas. 3. Adapun fungsi dari SSP adalah sebagai sarana dalam membayar pajak dan sebagai bukti laporan pembayaran pajak. Pembayaran pajak dapat dilakukan pada tempat-tempat pembayaran dan penyetoran baik bank, kantor pos dan giro yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries010803102371;
dc.subjectPENAGIHAN PAJAK TERUTANGen_US
dc.subjectMEMANTAU JUMLAH TUNGGAKAN PAJAKen_US
dc.subjectKANTOR PELAYANAN PAJAK JEMBERen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMIMSTRASI PENAGIHAN PAJAK TERUTANG UNTUK MEMANTAU JUMLAH TUNGGAKAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record