| dc.description.abstract | .      Berdasarkan hasil praktek kerja yang telah di laksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak Jember maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 
1. Proses kegiatan penagihan pajak berawal dan adanya tunggakan-tunggakan pajak oleh wajib pajak. Banyak faktor yang 
    menyebabkan para wajib pajak tidak segera melunasi kewajibannya, setiap adanya keterlambatan pembayaran akan dikenakan 
    sanksi administrasi sebesar lima puluh ribu rupiah perbulan. Kantor Pelayanan Pajak akan menindak tegas terhadap wajib pajak 
    yang tidak membayar dengan menerbitkan surat teguran dan setelah itu memberikan jangka waktu selama 21 hari untuk segera 
    melunasi dan apabila tidak segera melunasi akan dikeluarkan surat paksa yang berjangka waktu 7 hari sejak wajib pajak 
    menerimanya setelah itu akan dilakukan penyitaan oleh juru sita yang ditunjuk oleh Kantor Pelayanan Pajak Jember melalui 
    Seksi Penagihan. 
2. SSP, SKPKB, STP dan SKPKBT merupakan klemban kohir sebagai bukti bahwa seorang wajib pajak mempunyai tagihan pajak 
    dan merupakan bukti pelunasan pembayaran terhadap segala tunggakannya. Kegiatan administrasi klemban kohir pada seksi 
    penagihan melalui beberapa proses antara lain menerima STP dan SKPKB baik pajak PPh ,PPN maupun PTLL, mencatat pada 
    tindasan klemban kohir lunas, perekaman berkas-berkas klemban kohir ( STP ,SSP, SKPKB dan SKPKBT) dan pencetakan skp 
    Tunas. 
3. Adapun fungsi dari SSP adalah sebagai sarana dalam membayar pajak dan sebagai bukti laporan pembayaran pajak. 
    Pembayaran pajak dapat dilakukan pada tempat-tempat pembayaran dan penyetoran baik bank, kantor pos dan giro yang telah 
    ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. | en_US |