PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2 FINAL ATAS SEWA TANAH PADA PT PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) AJONG GAYASAN JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2012 sampai dengan 12
April 2012. Tujuan Praktek Kerja Nyata sesuai dengan judul laporan penulis adalah
untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan administrasi Pajak Penghasilan Pasal
4 ayat 2 final dan memperoleh gambaran secara nyata tentang pelaksanaan
pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 final atas
sewa tanah pada PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Ajong Gayasan Jember,
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 final merupakan pajak penghasilan yang dipotong
atas penghasilan yang diterima atau diperolah wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk
Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, dan penyelenggara
kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayar atau
terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara
kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Ajong Gayasan Jember adalah subjek pajak
badan dalam negeri yang bekerja sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2
final atas sewa tanah yang memungut dan menyetorkan pajak atas transaksi dengan
pihak rekanan. Alasan PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Ajong Gayasan Jember
sebagai subjek pajak badan yang ditunjuk oleh KPP untuk memungut dan
menyetorkan pajak terutang atas transaksinya dengan perusahaan rekanan atau
perusahaan lainnya karena PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Ajong Gayasan
Jember merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai penyedia jasa dan
Pengusaha Kena Pajak (PKP), PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Ajong Gayasan
Jember harus melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, mulai dengan
perhitungan,
pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat
2 final. Pemungutan tarif pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 final adalah sama, yaitu
10% dari jumlah penghasilan bruto. Bentuk pelaksanaan penulisannya dalam
akuntansi tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 final mengacu pada data-data
yang telah ada dan terdapat dalam isi laporan ini.
PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Ajong Gayasan Jember sebagai pelaksana
pemungut pajak khususnya pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 final atas sewa Tanah.
Sebaiknya PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Ajong Gayasan Jember berusaha
terus untuk mengikuti perkembangan peraturan perundang –undangan perpajakan
yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar terhindar dari sanksi administrasi dan
terus meningkatkan kemampuan pelaksanaan perpajakannya.
Collections
- DP-Taxation [889]