Show simple item record

dc.contributor.authorAnggono, Bayu Dwi
dc.contributor.authorArundhati, Gautama Budi
dc.contributor.authorUsfunan, Jimmy Z
dc.date.accessioned2018-01-16T01:58:30Z
dc.date.available2018-01-16T01:58:30Z
dc.date.issued2018-01-16
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83973
dc.description.abstractSecara historis pada saat pembentukan negara, kedudukan MPR di desain, sebagai lembaga yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (vertretungsorgan des Willens der Staatsvolkes) yang berbeda dengan lembaga negara lainnya. Dengan kedudukan tersebut, memposisikan lembaga ini sebagai pembentuk Undang-Undang Dasar dan kebijakan nasional negara melalui garis-garis besar haluan negara (GBHN) serta menempatkan Presiden sebagai mandataris MPR. Pada pemahaman ini, maka level kekuasaan tertinggi ketatanegaraan Indonesia ada di MPR.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectGBHNen_US
dc.subjectGaris-Garis Besar Haluan Negaraen_US
dc.subjectReformulasien_US
dc.titleReformulasi Haluan Negara Model Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record