PELAKSANAAN ADMINISTRASI SIMPANAN DEPOSITO BERJANGKA PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PEMBANTU BESUKI
Abstract
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau Bank yang selanjutnya disebut sebagai Bank menerima uang simpanan dalam bentuk deposito berjangka dengan diberikan suku bunga dan jangka waktu sesuai ketentuan Bank yang berlaku pada saat penerbitan dan atau perpanjangan.
Penarikan kembali sebelum jangka waktu berakhir dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.