PROSEDUR ADMINISTRASI THI (TABUNGAN HAJI INDONESIA) DAN BNI TALANGAN THI PADA PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK. KANTOR CABANG JEMBER
Abstract
Dari hasil Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Jember selama kurang lebih 1 bulan mulai tanggal I Maret sampai dengan 31 Maret 2004, maka dapat disimpulkan bahwa prosedur administrasi untuk THI (Tabungan Haji Indonesia) dan BNI Talangan THI meliputi 7 bagian :
5.1 Prosedur Pembukaan Rekening THE (Tabungan Haji Indonesia)
Calon nasabah datang ke Bank BNI untuk mendaftar manjadi nasabah Bank BNI. Kemudian nasabah mengisi formulir Permohonan Pembukaan Rekening. Formulir yang telah diisi dan ditandatangani berikut bukti diri diserahkan kepada petugas (Unit RKC). Petugas (Unit RKC) mengecek ulang data calon nasabah. Apabila dirasa kurang benar atau kurang, formulir dikembalikan ke calon nasabah untuk pembenaran. Untuk itu petugas membantu dan menjelaskan pada calon nasabah. Data yang benar akan diproses oleh petugas baik secara manual maupun otomatis. Data yang benar tersebut dimasukkan pada komputer on line yang terintegrasi diseluruh Indonesia. Setelah itu nasabah memperoleh fasilitas buku tabungan dan penjelasan mengenai peraturan-peraturan dari pihak bank.
5.2 Prosedur Penyetoran THI (Tabungan Haji Indonesia)
Nasabah mengisi slip Setoran Tabungan. Dalam slip ini nasabah mengisi nomor rekening THI milik nasabah, nama nasabah yang bersangkutan, dan besarnya uang yang akan disetorkan. Kemudian nasabah menyerahkan slip setoran tabungan yang telah diisi dan ditandatangani kepada petugas (Unit RKJ). Petugas memproses data. Pemrosesan data dinyatakan sah jika ada cetakan komputer dan tandatangan petugas yang berwenang.
5.3 Prosedur Pengisian Permohonan Kredit Talangan THI
Nasabah mengisi formulir permohonan Kredit Talangan THI. Dalam formulir tersebut nasabah mengisi besarnya kredit yang diajukan, jangka waktu kredit dan sumber pembayaran yang direncanakan. Setelah itu penyelia RKC (Rekening dan Jasa Cabang) memberikan analisis singkat terhadap permohonan kredit tersebut. Analisis yang dilakukan meliputi antara lain : besarnya kredit talangan, sumber pelunasan dan jangka waktu kredit.
CSM (Costumer Service Manager) memberikan pendapat/usul terhadap permohonan BNI talangan THI. Dan terakhir, Pemimpin Cabang memberikan keputusan apakah setuju/tidak terhadap permohonan kredit talangan.
5.4 Prosedur Pembayaran Biaya Administrasi Kredit
Nasabah mengisi slip Setoran Non Tabungan. Dalam slip ini nasabah mengisi nama nasabah yang bersangkutan, dan jumlah uang yang akan dibayarkan. Pada kolom keterangan, nasabah mengisi tujuan dari penyetoran tersebut, misalnya : untuk pembayaran biaya administrasi kredit. Kemudian nasabah menyerahkan slip setoran yang telah diisi dan ditandatangani kepada petugas. Petugas memproses data. Pemrosesan data dinyatakan sah jika ada cetakan komputer dan tandatangan petugas yang berwenang.
5.5 Prosedur Pencairan Kredit Talangan THI
Pencairan Kredit Talangan dilakukan oleh unit PRC (Pengendalian Resiko Cabang) setelah perjanjian kredit dan surat kuasa ditandatangani oleh calon jemaah dan pihak Bank. Unit PRC membuka rekening pinjaman dan memindahkan maksimum kredit dari rekening pinjaman ke rekening THI atas nama penerima kredit.
Adapun jurnal pencairan kredit talangan adalah sebagai berikut :
Kredit Talangan THI xxx
Tabungan Haji Indonesia xxx
5.6 Prosedur Pembayaran Angsuran Kredit Talangan THI
Pembayaran angsuran kredit talangan THI oleh penerima kredit dilakukan melalui penyetoran kedalam rekening THI atas nama penerima kredit dan tidak dilakukan penyetoran ke rekening pinjaman. Adapun prosedurnya adalah bahwa penerima kredit datang ke kantor Cabang Bank BNI dan mengisi slip setoran tabungan. Dalam slip ini penerima kredit mengisi nama, nomor rekening dan jumlah uang yng akan disetorkan. Pada kolom keterangan, penerima kredit memberikan penjelasan mengenai tujuan penyetoran tersebut, misalnya : untuk membayar angsuran kredit talangan. Slip setoran yang telah diisi dan ditandatangani diserahkan ke petugas (Unit RKC). Petugas memproses data. Pemrosesan data dinyatakan sah apabila ada cetakan komputer dan tandatangan petugas yang berwenang.
5.7 Register BNI Talangan THI
Setiap ada pencairan kredit Talangan THI harus diregister atau dicatat dalam buku khusus. Tujuannya adalah untuk mencocokkan data-data yang telah masuk komputer dengan kredit yang telah dicairkan dan untuk mempermudah dalam pengelompokan tanggal berakhirnya kredit yang diajukan. Buku register ini berisikan data-data meliputi : Tanggal pencairan kredit, nama penerima kredit Talangan, nomor rekening penerima kredit Talangan, besarnya kredit yang dicairkan dan jangka waktu kredit yang diajukan.
Collections
- DP-Financial Accounting [181]