Show simple item record

dc.contributor.advisorApriono, Markus
dc.contributor.authorBARID, AFROHAL
dc.date.accessioned2018-01-05T07:05:25Z
dc.date.available2018-01-05T07:05:25Z
dc.date.issued2018-01-05
dc.identifier.nim010803102282
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83893
dc.description.abstractBerdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang telah dilaksanakan pada PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Unit Pelayanan dan Jaringan Bondowoso, maka kami dapat mengambil beberapa kesimpulan mengenai prosedur penagihan rekening listrik sebagai berikut: 1. Untuk kebutuhan pelaksanaan penagihan rekening listrik kepada pelanggan. PT. PLN (Persero) mencetak rekening listrik sehingga pelanggan dapat mengetahui besarnya pernakaian yang telah, dipakai selama satu bulan. Untuk PT. PLN (Persero) Unit Pelayanan dan jaringan Bondowoso karena tidak memiliki Fungsi Pembuatan Rekening (FPR) maka pencetak.an rekening listrik pelanggan dicetak oleh PLN (Parsero) Area Pelayanan dan Jaringan Situbondo 2. Setelah rekening listrik diterima dari APJ Situbondo maka rekening listrik tersebut oleh PT. PLN (Persero) UPJ Bondowoso diserahkan dan dibagi menurut payment point (tempat pembayaran) yang sudah ditetapkan sebelumnya. Untuk keperluan penagihan rekening listrik ini kantor PLN bekerjasama dengan pihak lain yaitu Bank dan Pembayaran rekening listrik dibagi menjadi dua periode pembayaran yaitu periode A dan periode L. Untuk periode A tanggal pembayarannya adalah tanggal 1 s/d 10 sedangkan periode L tanggal 11 s/d 20. Apabila pembayaran rekening Iistrik melewati batas waktu yang telah ditetapkan, maka pelanggan diwajibkan untuk membayar biaya keterlambatan. Apabila pelanggan juga melunasi tagihan rekening listriknya maka PLN akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Sementara Sambungan Tenaga Listrik dan berhak melakukan pembongkaran atau pemutusan tenaga dan mengambil seluruh instalasi milik PLN. Pelanggan yang sudah melunasi tunggakan rekening listrik beserta biaya keterlambatannya dan meminta penyambungan kembali aliran listrik, maka hal ini diberlakukan sebagai pernyataan permintaan penyambungan baru. Dengan demilkian pelanggan diwajibkan untuk membayar BP (Biaya Pasang) dan UJL (Uang Jaminan Langganan). 3. Dalam pelayanan penerimaan pembayaran rekening listrik PT. PLN (Persero) memiliki 4 (empat) macam bentuk pelayanan penerimaan pembayaran yaitu: a. Pelayanan Penerimaan Pembayaran rekening Iistrik di kantor PLN b. Pelayanan Penenmaan Pembayaran Rekening Listrik dengan cara Giralisasi c. Pelayanan Penerimaan Pembayaran Listrik dengan cam Legalisasi. d. Pelayanan Penerimaan Pembayaran Rekening Listrik yang Dibiayai APBN-APBD. Hal ini dimaksudkun untuk memberikan pelayanan pembayaran rekening kepada pelanggan dengan mudah, cepat dan nyaman yang berorientasi kepada kepentingan dan kepuasan pelanggan. 4. Apabila tagihan kepada pelanggan atas pemakaian daya dan energi listrik yang karena sesuatu hal diluar kewenangan dan kemampuan PT. PLN (Persero) tagihan tersebut sukar ditagih dan diragukan pembayarannya, maka akan dipindah bukukan dari piutang lancar menjadi piutang ragu-ragu setelah mendapat persetujuan dari Manajer Unit. Pengendalian dan pengawasan saldo piutang pelanggan per periode pembayaran yang ada di PT. PLN (Persero) setiap bulannya dilakukan oleh FPNen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPENAGIHAN REKENING LISTRlKen_US
dc.subjectPLN AREA PELAYANAN DAN JARINGAN SITUBONDOen_US
dc.subjectUPJ BONDOWOSOen_US
dc.titlePROSEDUR PENAGIHAN REKENING LISTRlK DI PLN (Persero) DlSTRIBUSI JAWA TIMUR AREA PELAYANAN DAN JARINGAN SITUBONDO UPJ BONDOWOSOen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record