PELAKSANAAN ADMINISTRASI KEUANGAN BAGIAN BENDAHARA PENGGUNA PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBER
Abstract
Kantor Pertanahan Kabupaten Jember merupakan suatu lembaga pemerintah non departemen yang mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan, baik berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) maupun peraturan perundang- undangan yang meliputi:
a. penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah
b. pengurusan Hak-hak atas tanah
c. pengukuran dan pendaftaran tanah
d. dan lain-lain masalah pertanahan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh
Presiden.