Show simple item record

dc.contributor.authorOleh Budi Bambang S
dc.date.accessioned2013-12-12T03:13:27Z
dc.date.available2013-12-12T03:13:27Z
dc.date.issued2013-12-12
dc.identifier.nimNIM080803102015
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8385
dc.description.abstracta. Administrasi Pendataan dan Pendaftaran Pelaksanaan administrasi pendaftaran dan pendataan di UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember dimulai dari Wajib Pajak mendaftarkan diri dengan membawa surat ijin pengambilan dan pemanfaatan air permukaan dari Dinas Perairan kepada petugas pajak yang merupakan pegawai UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember, kemudian hasil pendataan oleh petugas pajak diserahkan kepada kasi pendataan dan pendaftaran b. Administrasi Penetapan Pelaksanaan Administrasi penetapan yaitu seksi penetapan menerima data dari seksi pendataan dan pendaftaran kemudian melakukan perhitungan besarnya Nilai Pemakaian Air (NPA). Setelah itu bagian penetapan mencatat data-data yang berupa nomor, tanggal, nama wajib pajak, alamat wajib pajak, jenis dan nomor berkas, tarif pajak, nomor kohir, volume/areal/daya, nilai perolehan air, dan besarnya ketetapan pajak. Selanjutnya data-data tersebut dimasukan kedalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). c. Administrasi Pembayaran dan Pelunasan Pelaksanaan Administrasi Pembayaran dan Pelunasan Pajak Air Permukaan terdiri dari dua kegiatan yaitu: wajib pajak yang telah menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) melakukan pembayaran atau pelunasan Pajak Air Permukaan di Kantor UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember. Syaratnya dalam pembayaran atau pelunasan Pajak Air Permukaan (PAP) wajib pajak harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SKPD dalam hal ini KTP harus sesuai dengan identitas wajib pajak yang bersangkutan. Setelah melakukan pembayaran maka wajib pajak memperoleh bukti pembayaran. Selanjutnya untuk pelunasan, seksi pembayaran melakukan penyetoran kepada Kantor Kas Daerah melalui Bank Jatim. Proses pembayarannya adalah pembantu bendahara atau kasir UPTD penerima bukti penerimaan PAP yang kemudian diserahkan kepada bendahara khusus penerima. Kemudian bendahara khusus penerima melakukan penyetoran kepada Kas Daerah disertai Surat Tanda Setoran (STS) dan mendapat Tanda Bukti Penerimaan (TBP). d. Administrasi Penagihan dan Dinas Luar Pelaksanaan Administrasi Penagihan dan Dinas Luar Pajak Air Permukaan (PAP) yaitu dimulai dari penggabungan antara tindasan Surat Ketetapan dengan tindasan Bukti Pembayaran. Penggabungan ini berfungsi untuk mengontrol adanya wajib pajak yang tidak melakukan pembayarn pajak. Petugas Penagihan dan Dinas Luar nelakukan penagihan kepada wajib pajak dengan disertakan Surat Tagihan Pajak Daerah, jika wajib pajak tidak melakukan pembayaran terhitung mulai 30 hari sejak tanggal ketetapan. Surat Tagihan Pajak Daerah dikelurakan sekali, selanjutnya dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% per-bulan dari yang ditentukan. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam upaya membantu pelaksanaan administrasi pembyaran Pajak Air Permukaan adalah sebagai berikut: 1. Membantu bagian Pendataan dan pendaftataran 2. Membantu bagian Penetapan Pajak Air Permukaan 3. Membantu bagian Pelayanan dan Penyerahan Hal-hal positif yang bisa diambil dari kegiatan PKN ini antara lain sebagai berikut: 1. Belajar disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab; 2. Memahami proses administrasi pajak daerah, khususnya pajak air permukaan 3. Belajar berinteraksi dalam lingkungan kerja.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080803102015;
dc.subjectPELAKSANAAN ADMINISTRASI PAJAK AIR PERMUKAAN PADA UPT. DINAS PENDAPTAN PROVINSI JAWA TIMUR JEMBERen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI PAJAK AIR PERMUKAAN PADA UPT. DINAS PENDAPTAN PROVINSI JAWA TIMUR JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record