dc.description.abstract | Dari hasil Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada PT. Bank Jatim Cabang Jember, maka dapat kita tarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Administrasi Pembukaan Rekening Giro Dalam pembukaan rekening giro, nasabah harus memenuhi syarat-syarat yant telah ditetapkan oleh bank yang bersangkutan. Setelah semua syarat terpenuhi nasabah menyetorkan uangnya ke PT. Bank Jatim.
2. Administrasi Penyetoran Rekening Giro Dalam penyetoran rekening giro ini nasabah mempunyai tujuan untuk menambah simpanan di bank tersebut. Pada umumnya dalam prosedur penyetoran ini ada 3 jenis tranksaksi yaitu :
a. Penyetoran Tunai
Giran mengisi slip setoran dan menyerahkan uang tunai kepada teller, setelah itu dicatat di dalam kartu setoran yang akan dibukukan ke dalam kartu giro dengan pembukuan sebagai berikut :
Kas Rp 1.000.000,-
Giro Rp 1.000.000,-
b. Penyetoran dengan menggunakan warkat sendiri Giran memberikan slip setoran dengan melampirkan warkat sendiri (Cek dan Bilyet Giro) yang telah diisi dan diperiksa keabsahannya, setelah sesuai teller melakukan pembukuan sebagai berikut :
Giro A Rp 1.000.000,-
Giro B Rp 1.000.000;
c. Penyetoran dengan menggunakan warkat bank lain (kliring) Giran menyerahkan slip setoran yang telah diisi dengan Warkat Kliring (Warkat Bank Lain) pada teller. Teller kemudian memeriksa keabsahan warkat dan membukukannya dengan pembukuan sebagai berikut :
Bank Indonesia Rp 1.000.000,-
Giro Rp 1.000.000,-
3. Administrasi Penarikan Rekening Giro
Dalam penarikan rekening giro ini, nasabah mempunyai tujuan untuk mengambil uangnya yang tersimpan dalam bentuk simpanan giro dengan jalan mencairkan Cek atau Bilyet Giro. Pada umumnya dalam prosedur penarikan ini ada 3 jenis tranksaksi yaitu :
a. Penarikan Tunai
Giran menyerahkan Cek kepada teller untuk diperiksa keabsahannya, kemudian teller akan mencatat tanksaksi tersebut dengan pembukuan :
Giro Rp 1.000.000,-
Kas Rp 1.000.000,-
b. Penarikan dengan menggunakan Warkat Bank Lain (Kliring) Giran menyerahkan Warkat Kliring kepada teller untuk diperiksa keabsahannya, kemudian mencatat tranksaksi tersebut dengan pembukuan :
Giro Rp 1.000.000,
Bank Indonesia Rp 1.000.000,-
c. Penarikan dengan cara Pemindah Bukuan Giran menyerahkan Bilyet Giro kepada teller untuk diperiksa keabsahannya, kemudian teller akan mencatat tranksaksi tersebut dengan pembukuan :
Giro A Rp 1.000.000,-
Giro B Rp 1.000.000,-
4. Administrasi Penutupan Rekening Giro
Dalam penutupan rekening giro ini, nasabah harus mengajukan surat permohanan penutupan rekening giro dengan mengembalikan sisa buku Cek atau BG yang masih ada. Nasabah diwajibkan untuk menyisakan saldo untuk biaya administrasi penutupan rekening giro sebesar Rp 25.000,-, kemudian surat permohonan penutupan rekening giro tersebut diarsip (file) tersendiri. | en_US |