PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENGAJUAN SANTUNAN DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG (UU NO. 33 TAHUN 1964) PADA PT. JASA RAHARJA (Persero) PERWAKILAN JEMBER
Abstract
Kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan di kantor PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember difokuskan pada masalah administrasi mengingat pengambilan judul yang terkait erat dengan bidang administrasi, yaitu : Pelaksanaan Administrasi Pengajuan Santunan Dana Kecelakaan Penumpang.
Beberapa kesimpulan dapat ditarik selama pelaksanaan Kegiatan Praktek Kerja Nyata tersebut, baik yang berhubungan dengan perusahaan, yang berhubungan dengan judul laporan maupun yang berhubungan dengan Praktek Nyata itu sendiri. Adapun beberapa kesimpulan yang dapat diambil selama kegiatan Praktek Kerja Nyata adalah sebagai berikut :
1. PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember adalah salah satu BUMN yang ditunjuk dan mendapatkan kepercayaan pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan Republik Indonesia untuk memberikan pelayanan berupa jasa yang diberikan pemerintah dalam hal pemberian santunan kepada korban kecelakaan atau ahli warisnya. Semua tingkatan masyarakat yang memiliki hak untuk mendapatkan santunan akan diberikan santunan sesuai dengan ketentuan, dalam hal ini Undang-undang No. 33 dan 34 Tahun 1964.
2. Pelaksanaan administrasi dalam proses pengajuan santunan oleh korban atau ahli waris pada PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember sangat mudah, tidak berbelit-belit dan efisien. Hal ini dapat dilihat pada formulir yang, digunakan pada saat pengajuan santunan dilakukan yaitu terdiri dari : Formulir Pengajuan Santunan dan Keterangan Kesehatan Korban Akibat Kecelakaan diberikan secara cuma-cuma oleh PT. Jasa Raharja (Persero). Sebagai lampiran, dapat disertakan foto-kopi KTP atau identitas yang lain beserta Kartu Keluarga (KK), surat keterangan kematian dari instansi yang bersangkutan atau Lurah.
3. Pemrosesan berkas santunan yang diterapkan oleh PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember sangat singkat, maksimal 7 (tujuh) hari setelah pengajuan formulir, dana santunan yang seharusnya didapaikan oleh korban atau ahli waris sudah diterima.
4. Dana santunan berasal dari masyarakat yang membeli tiket saat menyeberang di pelabuhan menguunakan kapal feri, juga berasal dari masyarakat yang membeli tiket bus kota (antar kota) dan pesawat terbang serta iuran yang ditarik dari masyarakat yang mengurus perpanjangan STNK di Samsat.
5. Beberapa manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan Praktek Kerja Nyata pada PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember antara lain :
a. Mengerti dan memahami langsung proses pelaksanaan administrasi pengajuan santunan kecelakaan serta mendapatkan kepastian bahwa proses pengajuan santunan tidak berbelit-belit dan tidak dipungut biaya.
b. Memperoleh pengalaman kerja praktis dengan harapan dapat dijadikan bekal untuk menghadapi dunia kerja sesungguhnya terutama di bidang pelayanan pada masyarakat.
c. Menambah pengetahuan di bidang pelayanan sehingga hal ini dapat mempermudah dalam penyusunan Laporan Prektek Kerja Nyata.
Collections
- DP-Financial Accounting [181]