Tata Cara Penghitungan, Penetapan, Dan Pembayaran Pajak Air Tanah Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Abstract
Pajak Daerah merupakan komponen utama dalam penghasilan daerah.
Saah satu dari jenis pajak yang di pungut oleh pemerintah daerah Kabupaten
Jember adalah pajak air tanah. Dengan meningkatnya kebutuhan masayarakat
mengenai air tanah, maka terjadi peningkatan pada pemungutan pajak air tanah,
tentunya dalam perpajakan air tanah terdapat prosedur yang dilakukan dalam
penghitungan, penetapan, dan pemungutannya. Hal tersebut yang melatarbelakang
penulis ingin mengambil tema dan judul mengenai penghitungan, penetapan, dan
pemungutan pajak air tanah.
Penulis telah melaksanakan Praktek Kerja Nyata pada Dinas Pendapatan
Daerah Kabupaten Jember khsusunya di bidang perpajakan air tanah. Praktek
Kerja Nyata tersebut dilaksanakan sejak 1 September 2016 sampai dengan 31
September 2016 yang setara dengan Hasil dari Praktek Kerja Nyata yang penulis
lakukan adalah penulis memahami konsep dari perpajakan daerah, perpajakan air
tanah mencakup penghitungan, penetapan, dan pembayaran serta prosedur
birokrasi dari pajak air tanah.
Pajak daerah merupakan iuran warga terhdap beberapa hal yang ia
gunakan atau miliki dalam sebuah daerah yang diberikan kepada pemerintah
daerah dan bersifat wajib tanpa mendapatkan imbalan langsung, serta hasil dana
iuran tersebut digunakan pemerintah daerah untuk membayar pengeluaran umum
daerah. Pajak Daerah di atur dalam Undang-Undang No.18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang No.34 Tahun 2000. Salah satu dar jenis pajak yang dipungut
daerah adalah pajak air tanah.Pajak air tanah merupakan pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan
air tanah. adapun prosedur birokrasi dari pelaksanaan pajak air tanah sebagai
berikut: Wajib pajak mendaftarkan diri pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten
Jember. Selanjutnya, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember memberikan
surat balasan yang berisi mengenai pajak terhutang dan harus dibayar dalam
wakttu 30 hari atau pada satu masa pajak. Wajib pajak membayar pajak terhutang
kepada Bank Jatim yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Jember, yakni
Bank Jatim.
Pengamatan penulis terhadap program pajak air tanah yang dilakukan oleh
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, telah sesuai dengan pertaruan
perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga sesuai dengan teori perpajakan
yang telah dipelajari.