dc.description.abstract | Indonesia menempati peringkat ke-37 sebagai negara dengan persentase
pernikahan dini tertinggi di dunia dan menduduki peringkat ke-2 di kawasan
ASEAN. Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan angka pernikahan
dini diatas rata-rata pernikahan dini di Indonesia. Berdasarkan data BPS 2013,
Kabupaten Jember menduduki peringkat ke-6 terbesar penyumbang angka
pernikahan dini di Jawa Timur. Berdasarkan hasil analisis laporan data rutin
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten
Jember, angka pernikahan dini di Jember mulai dari tahun 2011-2015 selalu
mengalami peningkatan. Kecamatan penyumbang terbesar pernikahan dini selama
tahun 2011- 2015 yaitu Kecamatan Sukowono dengan persentase diatas 75%
setiap tahun. Di Indonesia, program yang dicanangkan untuk meningkatkan
pengetahuan orang tua tentang pendewasaan usia perkawinan adalah program
Bina Keluarga Remaja (BKR). Program BKR telah terbentuk di Kecamatan
Sukowono sejak tahun 2010. Kecamatan Sukowono merupakan kecamatan
dengan jumlah kelompok BKR terbanyak ke-3 di Kabupaten Jember, namun juga
sebagai kecamatan dengan angka pernikahan dini tertinggi ke-1 di Kabupaten
Jember selama tahun 2011-2015. Penelitian ini mengkaji implementasi program
Bina Keluarga Remaja (BKR) dalam upaya menurunkan angka pernikahan dini di
Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember. Pendekatan penelitian berupa mix
method dengan model sequential di Kecamatan Sukowono pada bulan AgustusSeptember
2016. Jumlah responden untuk penelitian kuantitatif sebanyak 94
orang anggota BKR dan jumlah informan untuk penelitian kualitatif sebanyak 7
orang, yaitu: Kepala UPT BPPKB Kecamatan Sukowono, PKB Kecamatan
Sukowono dan ketua BKR. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam, dokumentasi, observasi dengan lembar check list dan pengisian kuesioner. Data
sekunder berupa rekapitulasi jumlah pernikahan dini dan jumlah BKR di
Kecamatan Sukowono tahun 2011-2015. Penelitian ini mengungkapkan bahwa
dalam faktor input, sabagian besar anggota BKR adalah perempuan berusia <50
tahun, tamat SD dan berpendapatan dibawah UMK Kabupaten Jember. Pelaksana
program BKR juga sebagian besar perempuan berusia >40 tahun dengan
pendapatan >UMK Kabupaten Jember. Sebagian BKR tidak melengkapi sarana
BKR, tidak mengikuti metode pelaksanaan secara benar dan berada pada
stratifikasi dasar. Beberapa tahapan proses implementasi BKR seperti
perencanaan: sebagian pelaksana tidak mengetahui tujuan dan tidak memiliki
rencana kerja. Proses pengorganisasian BKR tidak dilakukan sesuai pedoman,
pendataan anggota, perekrutan pengurus dan pembaruan data tidak dilakukan.
Proses pelaksanaan seperti pelatihan kader dan penyuluhan anggota tidak
dilakukan kecuali hanya sebagian kecil BKR. Proses penilaian program BKR
berupa supervisi, pencacatan dan pelaporan juga jarang dilakukan kecuali pada
waktu-waktu tertentu seperti adanya kunjungan dari BPPKB dan kegiatan lomba
PKK. Beberapa hambatan dalam implementasi program BKR adalah: 1) Tidak
adanya integrasi BKR dengan kegiatan lain, 2) Terbatasnya jumlah pengurus
BKR yang mau dan mampu, 3) Rendahnya dana stimulus, 4) Kurangnya
kesadaran dari warga mengenai pentingnya pengetahuan tentang substansi BKR,
5) Kurangnya dukungan dari kepala desa dan istri kepala desa selaku ketua tim
PKK. Pencapaian faktor output program BKR seperti pengetahuan anggota BKR
terkait substansi BKR masih tergolong rendah, karena anggota BKR yang
memiliki pengetahuan dengan kategori baik berada dibawah 50%. Sebanyak
11,7% masyarakat menunjukkan sikap mendukung terhadap kejadian pernikahan
dini. tren pernikahan dini selama tahun 2011-2015 selalu meningkat hingga
mencapai lebih dari 80%. Distribusi tertinggi berada di desa Mojogemi (91%) dan
Sukokerto (90%). Hampir seluruh kelompok BKR di Kecamatan Sukowono tidak
melaksanakan program BKR sesuai pedoman program. Kelompok BKR yang
masih melakukan kegiatan BKR adalah desa Sukowono. Desa Sukowono juga
memiliki angka pernikahan dini yang rendah yaitu sebesar 72%. | en_US |