PELAKSANAAN PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PHI PASAL 23 ATAS JASA PERBAIKAN BANGUNAN PADA PT. KERETA API (PERSERO) DAOP IX JEMBER
Abstract
Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara peralihan kekayaan dari sektor partikelir dan sektor pemerintah) berdasarkan Undang-Undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestatie) yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum (publieke ungaven). (Soemitro, 1977:22) Jika ditinjau dari pengertian pajak seperti telah diuraikan diatas, yaitu bahwa pajak merupakan sumber keuangan negara dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan, dan pemungutan pajak sudah didasarkan pada Undang-Undang yang berarti bahwa pemungutan pajak tersebut sudah disepakati atau disetujui bersama antara pcmerintah dengan rakyatnya, maka sudah sewajarnya kalau masyarakat radar akan kewajibannya dibidang perpajakan yaitu membayar pajak dengan benar sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.
Collections
- DP-Taxation [889]