dc.description.abstract | Sistem perpajakan yang dilaksanakan Sub Dolog Wilayah XI Jember
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pajak
Penghasilan pasal 22 atas pengadaan atau pembelian barang, mulai dari
melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 22
atas penyediaan/pembelian barang.
Kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh Sub Dolog Wilayah
XI Jember sudah berjalan sesuai dengan sistem peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Dibuktikan dengan pelaksanaan perpajakan yang rutin dan sesuai
dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
Penyetoran dan pelaporan pajak yang telah dilaksanakan secara kolektif
oleh pemotong dalam hal ini oleh Sub Dolog Wilayah XI Jember. Dengan
demikian diharapkan Sub Dolog Wilayah XI Jember bisa menjadi contoh dan
panutan bagi instansi lain dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. | en_US |