dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Pembinaan dan
Pengawasan pengelolaan keuangan desa berupa dana desa melalui Electronic
Village Budgeting di Desa Plampangrejo Kecamatan Cluring Kabupaten
Banyuwangi Tahun Anggaran 2016 dalam hal pelaksanaan pembangunan desa
dengan kegiatan pembangunan dan infrastruktur dan lingkungan desa dengan sub
kegiatan pembangunan jembatan kecil/ platduitcker Tahun Anggaran 2016.
Pembinaan dan Pengawasan pengelolaan keuangan desa melalui Electronic
Village Budgeting ini mengacu pada Peraturan Bupati Banyuwangi No. 15 Tahun
2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Banyuwangi
bahwa pembinaan dan pengawasan melalui Electronic Village Budgeting
dilakukan dalam penyaluran dana desa, alokasi dana desa dan bagi hasil pajak dan
retribusi daerah dari kabupaten kepada desa. Desa Plampangrejo dipilih sebagai
lokasi penelitian karena Desa Plampangrejo belum menyelesaikan laporan
penyerapan dan pemanfaatan dana berupa laporan realisasi penggunaan dana desa
disertai dengan Surat Permintaan Pembayaran. Untuk mencapai proses pembinaan
dan pengawasan pengelolaan keuangan desa, pengelolaan disini berfungsi untuk
melakukan serangkaian kerja dalam mencapai tujuan dengan menggunakan fungsi
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Penelitian ini menggunakan model deskriftif dengan menggunakan
pendekatan kualitatif, teknik pengambilan data menggunakan tiga teknik yaitu
wawancara/ interview, observasi/ pengamatan, dan dokumentasi. Data primer
menyangkut pelaksanaan pembangunan desa pada pembangunan jembatan kecil
berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) fisik dan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) dan data sekunder mengenai analisis Rencana Anggaran Biaya (RAB) fisik terkait pembangunan jembatan kecil / platduitcker dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 serta laporan realisasi
penggunaan dana berupa alur kas pencairan dana desa.
Konsep digunakan untuk mengkaji Pembinaan menurut Thoha hasil
menunjukkan bahwa pembinaan yang dilakukan menyangkut pembinaan
organisasi yang dilakukan oleh Tim Fasilitasi Kabupaten dan Tim Pendamping
Kecamatan. Pembinaan Tim Fasilitasi Kabupaten menyangkut pelatihan dan
pendampingan pengelolaan keuangan desa dan klinik alokasi dana desa dan dana
desa. Sementara pembinaan Tim Pendamping Kecamatan dijelaskan oleh
Adisasmita meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Pembinaan tahap
perencanaan dilakukan dengan musyawarah perencanaan pembangunan desa lalu
menyusun Rencana Penggunaan dana berupa Rencana Anggaran Biaya dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Pada tahap pelaksanaan didapatkan kegiatan
meliputi pencairan fisik, kedua pekerjaan persiapan meliputi pengukuran dan
pembersihan, ketiga dilakukan pekerjaan tanah dan galian selanjutnya meliputi
pekerjaan struktur terakhir meliputi pekerjaan plesteran dan langkah selanjutnya
melaksanakan analisis Rencana Anggaran Biaya setelah pelaksanaan kegiatan.
Pengawasan dilakukan dengan pemantauan, pemeriksaan hasil kelayakan
bangunan fisik dan menilai hasil laporan realisasi penggunaan dana desa dan
APBDes. Terkait dengan pembangunan jembatan kecil/ platduitcker sudah
berjalan dengan baik dari biaya perencanaan sekitar 6.843.000 namun dalam
pelaksanaan kegiatan hanya sekitar 4.843.000 selisih lebih penggunaan dana
sekitar 2.000.000. | en_US |