dc.description.abstract | Beradasarkan dari hasil pembahasan mengenai permasalahan dalam
pelaksanaan sertifikasi guru, maka dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut.
1. Langkah-langkah pelaksanaan sertifikasi guru Sekolah Dasar telah
dilaksanakan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan
sertifikasi guru dilaksanakan dengan langkah-langkakh sesuai dengan
petunjuk teknis pelaksaan sertifikasi, mulai dari proses publikasi data guru,
sosialisasi penetapan peserta, validasi data guru, penetapan bidang studi
guru, tahap penetapan pola sertifikasi guru, pengumpulan dan verifikasi
berkas peserta, sampai proses pengiriman data peserta sertifikasi guru ke
ASG (Aplikasi Sertifikasi Guru). Namun dalam pelaksaannya terjadi
perilaku menyimpang terutama pada saat melengkapi berkas persyaratan
peserta dan pada kelengkapan portofolio untuk pola PLPG.
2. Dinas Pendidikan dan LPTK Rayon 116 FKIP Unej sebagai bagian dari tim
pelaksana sertifikasi guru memiliki hak dan tanggung jawab masing-masing
dalam pelaksanaannya. Lembaga pelaksana tersebut bertugas sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, ,meskipunmasih terjadiperilaku menyimpangdi
dalam pelaksaannya, Untuk meminimalisir terjadinya kecurangan tersebut,
pemerintah telah melakukan berbagai upaya salahsatunya yaitu dengan
mengubah pola pelaksanaan sertifikasi setiap tahunnya. Perilaku
menyimpangbukan terjadi dalam perbedaan pola setiap tahunnya akan
tetapi sering terjadi pada saat pengumpulan berkas pendaftaran dari peserta
sertifikasi guru. Hal tersebut bias dikurangi dengan memberikan peryaratan
pemberkasan yang lebih akurat dan keaslian dokumen persyaratan yang
dilampirkan harus lebih diperhatikan lagi keasliannya. Diharapkan dengan
berbagai upaya yang dilakukan dapat memberikan kontribusi lebih baik
dalam pelaksanaan sertifikasi tahun berikutnya. | en_US |