dc.description.abstract | Puskesmas merupakan dasar dari pelayanan kesehatan sehingga diperlukan mutu pelayanan puskesmas yang baik. Perbaikan mutu, peningkatan kinerja, dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan di puskesmas dapat dijamin dengan adanya penilaian akreditasi puskesmas. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 tahun 2015 tentang akreditasi puskesmas, klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi menyebutkan bahwa akreditasi puskesmas wajib dilaksanakan oleh seluruh puskesmas di Indonesia. Berdasarkan studi pendahuluan yang dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang pada tahun 2015, jumlah puskesmas yang telah terakreditasi hanya satu yaitu Puskesmas Klakah. Pada tahun 2017 Puskesmas Senduro merupakan target untuk melakukan penilaian akreditasi sehingga perlu dianalisis kesiapannya agar dapat mengetahui seberapa jauh kesiapan akreditasi di Puskesmas Senduro. Berdasarkan hasil nilai self assessment pada puskesmas yang menjadi target penilaian akreditasi tahun 2016 di Kabupaten Lumajang, sebagian besar memiliki nilai terendah pada kelompok administrasi dan manajemen. Oleh karena itu sangat penting untuk dilakukan analisis kesiapan akreditasi pada kelompok administrasi dan manajemen di Puskesmas Senduro Kabupaten Lumajang. Tujuan dari penelitian ini adalah menggambarkan kesiapan akreditasi tahun 2017 pada kelompok administrasi dan manajemen di Puskesmas Senduro Kabupaten Lumajang. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian deskriptif. Unit analisis pada penelitian ini yaitu Puskesmas Senduro dan respondennya merupakan kepala puskesmas, bendahara puskesmas, koordinator kelompok administrasi dan manajemen, dan anggota kelompok administrasi dan manajemen sebanyak 15 orang. Pengambilan data dilakukan dengan teknik wawancara dan studi dokumentasi menggunakan kuesioner dan lembar checklist untuk mengetahui gambaran kesiapan akreditasi tahun 2017 pada kelompok administrasi dan manajemen di Puskesmas Senduro Kabupaten Lumajang dari aspek input dan proses. Hasil penelitian menunjukkan pada kesiapan input yaitu aspek sumber daya manusia sebesar 43,75% belum memiliki komitmen yang tinggi (sedang dan rendah), sebesar 93,75% belum memiliki pengetahuan yang tinggi (sedang dan rendah), dan sebesar 93,75% menyatakan kualifikasi tim akreditasi puskesmas sesuai. Kemudian untuk aspek money (pendanaan) masih kurang sebanyak Rp13.400.000,00 sehingga masih tidak mencukupi dan aspek material (bahan) masih terdapat prasarana yang belum memadai sehingga material masih tidak mencukupi. Pada aspek machines (mesin atau alat) telah tersedia komputer atau laptop yang sesuai kebutuhan sehingga machines telah mencukupi dan telah tersedia buku pedoman dan alur akreditasi puskesmas serta pengerjaannya telah disesuaikan sehingga method (prosedur) telah memenuhi syarat. Sedangkan waktu yang digunakan untuk proses penyiapan dokumen yaitu selama 8,625 bulan sehingga time (waktu) masih tidak mencukupi. Pada kesiapan proses akreditasi yaitu aspek perencanaan saat lokakarya puskesmas telah memenuhi syarat, tidak adanya pelatihan tentang standar dan instrumen akreditasi untuk semua karyawan di puskesmas sehingga pelatihan tidak memenuhi syarat, pelaksanaan self assessment tidak memenuhi syarat karena tidak adanya pemetaan dokumen, masih tidak ada pendampingan pada saat pembahasan self assessment dan tidak adanya diskusi tentang pembagian dokumen untuk tiap kelompok kerja sehingga pembahasan self assessment tidak memenuhi syarat, serta terdapat 81 dokumen yang belum ada sehingga penyiapan dokumen masih tergolong pada kategori cukup lengkap. Kemudian untuk aspek implementasi dokumen yang telah tersusun masih belum dilaksanakan di Puskesmas Senduro. Sedangkan untuk aspek monitoring masih belum dilaksanakan monitoring oleh tim pendamping akreditasi dan untuk evaluasi yaitu penilaian pra-sertifikasi masih belum dilaksanakan. | en_US |