TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA UPTD. KEBON AGUNG DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan uraian yang telah digambarkan. maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Administrasi perpajakan khususnya tata cara pembayaran pajak bumi dan bangunan pada UPTD. Kebon Agung Jember sudah cukup baik dan relevan serta sesuai dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan undung-undang No 12 Tahum 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
2, Pelaksanaan Pernbayaran Pajak Bumi dan Bangunan pada masa sekarang itu selalu dilaksanakan tepat waktu dan belum pernah UPTD. Kebon Agung Jember terkena sanksi administrasi baik berupa denda maupun bunga.
3. Tingkat keefektifan UPTD, Kebon Agung Jember dalam mengikuii perkembangan perpajakan kurang, karena Sumber Daya Manusia (SDM) pada bagian Bendaharawan yang dalam hal ini menangani masalah perpajakan jumlahnya sangat kurang.