PROSES KEIMIGRASIAN BAGI WARGA NEGARA ASING DALAM PEMBERIAN IZIN KUNJUNGAN SOSIAL BUDAYA DAN USAHA
Abstract
Dalam perkembangan dewasa ini, kegiatan Keimigrasian telah menjadi bagian yang paling penting sebagai sarana lalu lintas orang asing yang keluar masuk wilayah suatu negara. Negara Indonesia dengan prinsip selektifnya hanya menerima orang asing yang berguna bagi kemaslahatan bangsa. Salah satu wujud nyata yaitu dengan memberikan izin keimigrasian bagi orang asing yang berkepentingan dan ingin memasuki wilayah Indonesia.
Kantor Imigrasi Klas II Jember merupakan salah satu Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bagi orang asing yang datang khususnya ke kota Jember. Berdasarkan pada data-data yang ada di Kantor Imigrasi Klas II Jember, orang asing yang datang ke kota Jember mayoritas datang dengan menggunakan Visa Kunjungan terutama untuk kegiatan Sosial Budaya dan Usaha. Kegiatan Sosial Budaya yang banyak dilakukan oleh orang asing adalah mengunjungi sanak saudara yang tinggal di kota Jember. Sedangkan untuk orang asing pemegang Izin Kunjungan Usaha umumnya melakukan kegiatan dibidang Perindustrian dan Perdagangan, baik untuk tidak bekerja maupun untuk bekerja sementara.
Dalam keterkaitannya dengan penghapusan fasilitas BVKS kepada 37 negara, tidak mempengaruhi terhadap negara-negara penerima fasilitas BVKS yang mendatangkan orang asing dengan menggunakan Visa Kunjungan dengan tujuan Sosial Budaya. Apabila dilihat dari data statistiknya sejak dihapuskannya fasilitas BVKS pada bulan Maret, mengalami penurunan 1 sampai dengan 2 orang perbulanya. Hal tersebut juga berlaku pada orang asing yang melakukan perpanjangan maupun bagi pemohon baru yang hampir tidak megalami penurunan sejak dihapuskannya fasilitas BVKS. Jadi dengan dihapuskannya fasilitas BVKS dan diganti dengan Visa on Arrival terutama kepada negara-negara yang banyak mendatangkan orang asing ke Jember, tidak berpengaruh signifikan dalam menghambat kedatangan orang asing yang bersangkutan ke kota Jember.
Collections
- DP-Travel Agent [250]