PROSEDUR ADMINISTRASI KEUANGAN PEMBAYARAN PREMI DAN KLAIM PADA KOPERASI AJINDO PERWAKILAN JEMBER
Abstract
Untuk menjadi nasabah, KOPERASI AJINDO mendatangkan secara langsung calon nasabah. Setelah mendaftarkan menjadi nasabah, calon tertanggung akan diberi Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) untuk diisi. Kemudian pihak asuransi akan melakukan survey resiko untuk membuktikan kebenaran akan adanya obyek tertanggung seperti halnya tertulis dalam SPPA. Setelah itu pihak asuransi akan membuatkan polis asuransi dan kemudian melakukan penagihan premi, dimana uang hasil tagihan tersebut akan dimasukkan ke dalam Kwintansi Premi Lanjutan. Apabila uang penagihan premi diterima, maka agen akan memasukkan data seperti yang tertera pada Kwitansi ke dalam Daftar setoran Premi.