PELAKSANAAN ADMINISTRASI PELAYANAN BBNKB (BIAYA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR) PADA UPT DINAS PENDAPATAN PROPINSI JAWA TIMUR WILAYAH JEMBER TIMUR
Abstract
Prosedur pendaftaran BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan bermotor)
pada UPT. Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur Wilayah Jember
Timur dilaksanakan di KB (Kantor Bersama) Samsat yang ada di 2
tempat yaitu di, KB Samsat Teratai dan KB Samsat dr. Soebandi. Tetapi
untuk pelaksanaan pemungutan BBNKB sendiri lebih di khususkan di
KB. Samsat Teratai yang beralamat di Jl. Teratai No. 10-11 Kaliwates
Jember. Alur pendaftaran BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan
bermotor) adalah sebagai berikut: Wajib Pajak melengkapi berbagai
dokumen, diantaranya: KTP/SIM, BPKB, STNK dan formulir SPPKB
(Surat Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor). Setelah dokumen
dilengkapi, dokumen dicroscek kebenarannya. Data yang sesuai di input
di bagian pendaftaran setelah itu akan menghasilkan SKTBP (Surat
Ketetapan Tanda Bayar Pajak). SKTBP tercetak dibayar di kasir oleh
WP, setelah WP membayar dilakukan proses pemutakhiran data sesuai
dengan dokumen WP. Setelah proses pemutakhiran selesai WP pulang
dengan membawa data baru/BBNKB yang sudah di balik nama dan
sudah di sahkan oleh Pihak DISPENDA dan instansi terkait (POLRI dan
DISHUB).