PROSEDUR PENETAPAN DAN VERIFIKASI PAJAK RESTORAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan Hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilakukan penulis di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, dapat disimpulkan bahwa Prosedur Pajak Restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember menggunakan Withholding System yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan Fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Dalam prosedur tersebut dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.
1. Target dan Realisasi penerimaan pendapatan pajak restoran di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014-2016 selalu mengalami peningkatan.
2. Penetapan Pajak Restoran merupakan suatu proses menetapkan besarnya hutang pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Daerah (SPTPD).
3. Verifikasi Pajak Restoran merupakan pemeriksaan yang dilakukan langsung di lapangan untuk mencocokan laporan yang dilaporkan oleh wajib pajak dengan kenyataan yang ada pada lapangan tentang nilai penjualannya.
Collections
- DP-Taxation [889]