PROSEDUR ADMINISTRASI PEMBAYARAN PENGADAAN GABAH DALAM NEGERI (ADA DN) PADA KONTRAKTOR DI SUB DOLOG WILAYAH XI JEMBER
Abstract
berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata di Sub Dolog Wilayah XI Jember, khususnya pada bagian keuangan dan akuntansi maka kesimpulan dari Prosedur Pembayaran Pengadaan Gabah Dalam Negeri (ADA DN) pada Kontraktor. Sebelum pemberian gabah dilakukan, terlebih dahulu diawali dengan membuat perjanjian atau kontrak antara Sub Dolog dengan kontraktor ADAyang bersangkutan dan penyerahannya dilakukan secara sekaligus atau bertahap hukum, memiliki atau menguasai atau mengelola sarana dan prasarana sanggup mengamankan harga dasar gabah di wilayah kerjanya atau wilayah lain serta bersedia menyerahkan jaminan sebesar 2,5 % dari nilai kontrak.