UPAYA DIPLOMAS! PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENYELESAIKAN KASUS SENGKETA PULAU SIPADAN DAN PULAU LIGITAN.
Abstract
Sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan merupakan sengketa yang melibatkan dua negara serumpun yakni Indonesia dan Malaysia. Sejak tahun 1969, Pemerintah kita bersama-sama dengan pemerintah Malaysia telah menjalani serangkaian perundingan mulaijoim working group, joint commision meeting dan senior official meeting, untuk mencari satu kesepakatan atas kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan. Melalui serangkaian perundingan itu, pemerintah Indonesia telah menunjukkan kemampuan untuk mengutamakan jalan damai melalui jalur diplomasi dalam memecahkan masalah kedua pulau itu. Karena perebutan hak kepemilikan atas kedua pulau tersebut bukan saja mengenai siapa yang berhak atas pulau itu tapi juga berkaitan dengan kedaulatan negara dan juga keutuhan wilayah negara terutama keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia..