PELAKSANAAN PROSEDUR PEMBAYARAN UPAH HONORER PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN CIPTA KARYA KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan di
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Jember dengan
mengambil judul Prosedur Pembayaran Upah Honorer pada Dinas Perumahan
Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Jember, maka dapat diambil
kesimpulan sebagai berikut:
1. Prosedur pembayaran upah pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Pemukiman dan Cipta Karya Jember sebagai berikut:
a. Dimulai dari pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang
dibuat oleh Bendahara Pengeluaran dikirim ke Sekretaris Dinas.
b. Sekretaris Dinas menerima SPP dari Bendahara Pengeluaran. Setelah
diperiksa, Sekretaris Dinas membuat Surat Perintah Membayar (SPM)
yang dikirim ke BPKAD.
c. BPKAD memeriksa SPM yang dikirim oleh Sekretaris Dinas. Setelah
itu, BPKAD membuat SP2D yang dikirim ke Bank dan Bendahara
Pengeluaran Dinas.
d. Bank akan mentransfer uang ke rekening Bendahara Pengeluaran sesuai
dengan isi SP2D tersebut.
e. Bendahara Pengeluaran bertugas mendistribusikan upah kepada para
pekerja/buruh.
2. Dokumen-dokumen yang digunakan dalam prosedur pembayaran upah
pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya
Kabupaten Jember adalah:
a. Surat Perintah Pembayaran (SPP).
b. Surat Perintah Membayar (SPM).
c. Suarat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
3. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama Praktek Kerja Nyata di Dinas
Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten
Jember adalah sebagai berikut:
a. Menyusun data-data penduduk yang berhak menerima bantuan.
b. Mengikuti proses survey lokasi di rumah-rumah penduduk yang
memerlukan bantuan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Pemukiman dan Cipta Karya Jember.
c. Membantu proses pembuatan daftar upah di Dinas Perumahan Rakyat,
Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Jember.