PROSEDUR ADMINISTRASI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS DAERAH PADA BADAN PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGANDAN ASET DAERAH KABUPATEN SITUBONDO
Abstract
Berdasarkan pembahasan pada bab 4 maka dapat disimpulkan bahwa :
1. Prosedur Penerimaan Kas Daerah Pada Bidang Perbendaharaan BPPKAD Situbondo
Pendapatan yang berasal dari DAUdan DAK langsung disetor ke PT. Bank Jatim berupa Nota Kredit, sedangkan untuk PAD yang berupa Pajak, Retribusi dan lain-lainnya langsung disetorkan ke PT. Bank Jatim melalui Bendahara Penerimaan berupa STS.Adapun untuk dana-dana dari Pusat atau Propinsi atau Pemasukan lainnya langsung diserahkan ke PT. Bank Jatim berupa Nota Kredit untuk selanjutnya bukti setor diserahkan oleh Bank Jatim kepada Bidang Perbendaharaan BPPKAD Situbondo.
2. Prosedur Pengeluaran Kas Daerah Pada Bidang Perbendaharaan BPPKAD Situbondo
SKPD membuat SPP dan SPM dan mengajukan berkas tersebut kepada Bagian Perbendaharaan, kemudian dikoreksi kelengkapan berkas dan menerbitkan SP2D untuk diserahkan kepada SKPD. Selanjutnya SP2D tersebut diserahkan ke Bank Jatim untuk pencairan dana. SP2D diserahkan kembali ke Bagian Perbendaharaan untuk diarsipkan dan dibuat laporan pencairan dana per SKPD.