dc.description.abstract | Penelitian ini didasari oleh beberapa permasalah didesa Wringiagung terkait
kapasitas pemerintah desa utamanya dibidang pelaksanaan pembangunan.
permasalah tersebut meliputi ketidak sesuaian antara dokumen regulasi RKPDesa
dan APBDesa, distribusi pembangunan desa yang difokuskan untuk pembangunan
fisik, pelaksanaan pembangunan yang belum terealisasi 100 persen pada saat
waktu pelaksanaan pada SP3 telah berakhir. Hal lain yang menarik pada desa ini
berupa jumlah penduduk yang mencapai 14.665 jiwa, dan memiliki tingkat
pendidikan yang tergolong tinggi. Adapun tujuan utama penelitian ini adalah
untuk mendeskripsikan kapasitas pemerintah desa dalam pelaksanaan
pembangunan desa ditahun 2016. Konsep yang digunakan dalam penelitan ini
adalah kapasitas desa yang meliputi kapasitas responsif, ekstraksi, distributif,
responsif, dan jaringan. sedangakan untuk standart pelaksanaan pembangunan
desa menggunakan permendagri 114 tentang pedoman pembangunan desa.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan
menggunakan sumber data primer maupun sekunder. Teknik pengumpulan data
melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang
digunakan adalah teknik analisis interaktif oleh Miles dan Huberman. Teknik
menguji keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan metode trianggulasi.
Hasil penelitian berupa sudah terlengkapinya dokumen regulasi pelaksanaan
pembangunan dengan catatan masih terdapat beberapa masalah disetiap dokumen
regulasinya. Ekstraksi pada pelaksanaan pembangunan berupa pengotimalan
tenaga kerja asli desa sebanyak 40 orang, dan telah mampu menggerakkan
masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan. distribusi
pembangunan berupa pembangunan fisik dengan mempertimbangkan jumlah
penduduk, luas wilayah dusun, dan kebermanfaatan untuk masyarakat, selain itu pada distribusi kewenangan terdapat masalah berupa ketidak jelasan tugas pokok
dan fungsi dari TPK. Responsif dari pemerintah desa berupa respon secara verbal
serta tidak ada upaya dari pemerintah desa untuk mengelola dan menyelesaikan
permasalah yang terjadi pada waktu pelaksanaan pembangunan. jaringan yang
dijalin oleh pemerintah desa pada pelaksanaan pembangunan 2016 berupa
kerjasama dengan pihak dinas pekerjaan umum untuk melakukan pemerinksaan
pembangunan 2016.
Hasil tersebut menggambarkan jika kapasitas pemerintah desa dalam
pelaksanaan pembangunan desa tahun 2016, yaitu: Kapasitas regulasi, ekstraksi,
responsif, dan jaringan masih terdapat masalah. Serta pelaksanaan pembangunan
infrastruktur desa tahun 2016 belum sesuai dengan pedoman pembangunan desa. | en_US |