Mekanisme Penghitungan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pada PT. Pertani (Persero) Cabang Banyuwangi
Abstract
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dipungut atas harta tetap,
yang diberlakukan melalui UU No. 12 tahun 1994. Harta tetap yang dimaksud
adalah bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang
ada dibawahnya, meliputi tanah dan perairan dalam serta laut wilayah Indonesia.
Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan
secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Dasar pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Collections
- DP-Taxation [889]