PENERAPAN DOKTRIN DIMINISHED RESPONSIBILITY TERHADAP BANK DALAM MELAKSANAKAN PRINSIP KNOW YOUR COSTUMERS TERKAIT TRANSAKSI KEUANGAN YANG MENCURIGAKAN
Abstract
Hasil kajian yang diperoleh bahwa : Pertama, Doktrin diminished responsibility pada dasarnya dapat diterapkan terhadap bank dalam transaksi keuangan yang mencurigakan sebagai upaya untuk menjaga pertumbuhan Bank. Terkait pertanggungjawaban bank dalam tindak pidana pencucian uang bagi bank berlaku adanya deminished responsibility, bahwa dalam hukum pidana, deminished responsibility (berkurangnya tanggung jawab) merupakan potensi pertahanan alasan oleh terdakwa yang berpendapat bahwa meskipun melanggar hukum, mereka tidak harus sepenuhnya bertanggungjawab secara pidana untuk melakukannya, karena keterbatasan tertentu. Di dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang, selain pemerintah yang berperan, diperlukan juga peranan dari bank sentral selaku bank Induk untuk menetapkan peraturan yang diperlukan dalam rangka untuk mencegah dan menindak keterlibatan pegawai atau pejabat bank dalam kegiatan pencucian uang baik yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja. Kedua, Pengaturan penerapan doktrin diminished responsibility di bidang perbankan untuk melaksanakan prinsip know your costumers dalam transaksi keuangan yang mencurigakan terkait Standart 40 Recommendations, bahwa untuk mencegah lembaga perbankan di Indonesia
menjadi tempat pencucian uang (money laundering) berkaitan dengan pelaporan Transaksi yang Mencurigakan (LKTM) khusus bagi lembaga-lembaga Perbankan sebagai tindak lanjut dari penerapan KYCP, baru dimulai ketika dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Ntentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle) yang fungsi pokoknya adalah selain untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, juga memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Bagi Perbankan, penerapan ketentuan tersebut dilakukan berdasarkan antara lain 40 Rekomendasi FATF dan Core Principle Number 15 dari Based Committee on Banking Supervision.
Berdasarkan hasil kajian tersebut penulis memberikan saran, antara lain : Efektivitas internal control merupakan hal prinsip dalam pengawasan bank. Apabila internal control lemah maka pengawasan bank hanya tergantung pada pengawasan oleh regulator yaitu Bank Indonesia. Dengan ciri khas transaksi perbankan sebagaimana telah dikemukakan di atas dapatlah dikatakan pengawasan tersebut tidak akan efektif. Suatu hal yang juga perlu direnungkan bagi pemilik dan pengelola bank adalah for financial institutions, which depend so heavily on customer confidence, the importance of being honest is a life and death matter. Reporting minor fraud is surely preferable to breaking the billion dollar barrier. Bila pengawasan internal telah berjalan efektif maka pengawasan eksternal dapat berfungsi sebagai faktor pencegah (deterrence) sebagaimana hukum pidana yang mengancam dengan hukuman setiap kejahatan sehingga untuk menghindari perampokan bank tidak perlu setiap orang yang masuk ke bank harus diperiksa dengan teliti. Untuk mencegah dijadikannya bank sebagai sarana untuk menyembunyikan dan atau mengaburkan hasil tindak pidana diperlukan suatu rezim anti money laundering yang kuat. Untuk itu empat pilar rejim tersebut harus diperkuat. Keempat pilar tersebut adalah : pertama, hukum dan peraturan perundang-undangan; kedua, teknologi sistem informasi dan sumber daya manusia; ketiga, analisis dan kepatuhan dan; keempat, kerjasama dalam negeri dan internasional.
Collections
- MT-Management [539]