Show simple item record

dc.contributor.authorPermatasari Martin, Elita
dc.date.accessioned2017-10-27T07:28:25Z
dc.date.available2017-10-27T07:28:25Z
dc.date.issued2017-10-27
dc.identifier.nimNIM 100910201064
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82738
dc.description.abstractBerdasarkan dari hasil pembahasan mengenai peran DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi dalam mengawasi pelaksanaan Peraturan Gubernur No 78 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum Kabupaten di Kabupaten Jember, maka dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut. 1. Peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam mengawasi pelalaksanaan UMK tahun 2013 ditujukan untuk 2 hal yaitu mengawasi penetapan usulan UMK di Kabupaten Jember dan mengawasi Hubungan industrial yang terjadi antara Pengusaha dan Pekerja dalam melakukan hubungan kerja yaiutu pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Akan tetapi, perwakilan pengusaha dan pekerja juga di ikutkan dalam penentuan penetapan UMK Kabupaten, tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil tidak merugikan salah satu pihak sehingga dilakukan melalui musyawarah mufakat. Dengan demikian bentuk pengawasan yang lebih condong di lakukan pada pihak pengusaha sebagai salah satu pemilik usaha yang menyediakan lapangan pekerjaan dan berkewajiban melakukan pembayaran upah yang di atur dalam peraturan Gubernur No 78 Tahun 2013 Tentang UMK Kabupaten Jember Tahun 2014. Pertama, Pengawas tenaga kerja mengawasi melalui kegiatan pemeriksaan kondisi perusahaan dengan membuat laporan nota pemeriksaan dalam akte pengawasan ketenagakerjaan. Sehingga dalam hubungan tersebut tidak ada pihak yang dirugikan karena semua sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan. Yang Kedua, Menjaga stabilitas hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha mengenai pelanggaran upah yang tidak sesuai dengan UMK, apabila terjadi pemasalahan atau konflik tersebut maka Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi berhak menjadi mediator ataupun fasilitator untuk menemukan solusi atas permasalahan upah tersebut. Jika tidak dapat terselesaikan dalam mediasi, maka pelimpahan wewenang akan di serahkan pada Kejaksaan Tinggi Negeri karena akan berubah dari rana hubungan kerja menjadi pelanggaran upah yang dianggap sebagai tindak kejahatan dan dapat dipidanakan sesuai dengan peraturan yang mengatur. 2. Peran Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi sudah dilaksanakan sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Hanya saja Pengawas Ketenagakerjaan yang berkewajiban melakukan pengawasan kuantitasnya sangat minim, di karenakan tidak sembarang orang yang dapat tugaskan sebagai pengawas ketenagakerjaan. Terutama pihak yang lebih berwenang yaitu PPNS (Pegawai Penyidik Negeri Sipil), terdapat proses yang sangat panjang dan sulit untuk mendapatkan sertifikat menjadi PPNS. Sehingga dalam pelaksanaan pengawasan pelaksanaan pengupahan tahun 2014 sedikit kurang maksimal terlihat dari begitu banyak perusahaan yang harus di awasi dan di periksa.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERAN DINAS TENAGA KERJA DAN TRASMIGRASIen_US
dc.titlePERAN DINAS TENAGA KERJA DAN TRASMIGRASI DALAM MENGAWASI PELAKSANAAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 78 TAHUN 2013 TENTANG UPAH MINIMUM KABUPATEN JEMBER TAHUN 2014en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record