dc.description.abstract | Berdasarkan dari hasil pembahasan mengenai peran DinasTenaga Kerja
dan Transmigrasi dalam mengawasi pelaksanaan Peraturan Gubernur No 78
Tahun 2013 Tentang Upah Minimum Kabupaten di Kabupaten Jember, maka
dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut.
1. Peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam mengawasi pelalaksanaan
UMK tahun 2013 ditujukan untuk 2 hal yaitu mengawasi penetapan usulan
UMK di Kabupaten Jember dan mengawasi Hubungan industrial yang terjadi
antara Pengusaha dan Pekerja dalam melakukan hubungan kerja yaiutu
pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Akan tetapi, perwakilan
pengusaha dan pekerja juga di ikutkan dalam penentuan penetapan UMK
Kabupaten, tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil tidak merugikan salah
satu pihak sehingga dilakukan melalui musyawarah mufakat. Dengan
demikian bentuk pengawasan yang lebih condong di lakukan pada pihak
pengusaha sebagai salah satu pemilik usaha yang menyediakan lapangan
pekerjaan dan berkewajiban melakukan pembayaran upah yang di atur dalam
peraturan Gubernur No 78 Tahun 2013 Tentang UMK Kabupaten Jember
Tahun 2014. Pertama, Pengawas tenaga kerja mengawasi melalui kegiatan
pemeriksaan kondisi perusahaan dengan membuat laporan nota pemeriksaan
dalam akte pengawasan ketenagakerjaan. Sehingga dalam hubungan tersebut
tidak ada pihak yang dirugikan karena semua sudah sesuai dengan ketentuan
peraturan yang sudah ditetapkan. Yang Kedua, Menjaga stabilitas hubungan
industrial antara pekerja dan pengusaha mengenai pelanggaran upah yang
tidak sesuai dengan UMK, apabila terjadi pemasalahan atau konflik tersebut
maka Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi berhak menjadi mediator ataupun
fasilitator untuk menemukan solusi atas permasalahan upah tersebut. Jika tidak dapat terselesaikan dalam mediasi, maka pelimpahan wewenang akan di
serahkan pada Kejaksaan Tinggi Negeri karena akan berubah dari rana
hubungan kerja menjadi pelanggaran upah yang dianggap sebagai tindak
kejahatan dan dapat dipidanakan sesuai dengan peraturan yang mengatur.
2. Peran Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi sudah dilaksanakan sesuai
dengan tugas dan wewenangnya. Hanya saja Pengawas Ketenagakerjaan yang
berkewajiban melakukan pengawasan kuantitasnya sangat minim, di
karenakan tidak sembarang orang yang dapat tugaskan sebagai pengawas
ketenagakerjaan. Terutama pihak yang lebih berwenang yaitu PPNS (Pegawai
Penyidik Negeri Sipil), terdapat proses yang sangat panjang dan sulit untuk
mendapatkan sertifikat menjadi PPNS. Sehingga dalam pelaksanaan
pengawasan pelaksanaan pengupahan tahun 2014 sedikit kurang maksimal
terlihat dari begitu banyak perusahaan yang harus di awasi dan di periksa. | en_US |