Pengantar ILMU HUKUM
Abstract
Pengantar ilmu hukum terdiri dari kata “pengantar” dan kata “ilmu hukum”,
mengantar yang berasal dari perkataan “pengantar” berarti membawa ke tempat yang dituju,
dalam bahasa asing juga diartikan inleiding (Belanda) atau introduction (Inggris) yang berarti
memperkenalkan.
1
Pengantar Ilmu Hukum memperkenalkan dan mengantarkan mahasiswa
dalam memahami secara detail setiap sendi-sendi atau dasar-dasar tentang hukum.
Berpijak pada kata “pengantar” inilah Pengantar Ilmu Hukum merupakan suatu basis leervak
atau mata kuliah dasar. Artinya bukan mata kuliah jurusan, juga bukan mata kuliah pilihan
atau mata kuliah spesialisasi. Sebagai mata kuliah dasar, Pengantar Ilmu Hukum hanya
memberikan landasan sebagai pendukung pada mata kuliah lainnya.
Collections
- LSP-Books [895]