“PROSEDUR BANTUAN PRASARANA UMUM PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN CIPTA KARYA KABUPATEN JEMBER”
Abstract
Dalam era globalisasi saat ini perumahan sangat dibutuhkan oleh berbagai
kelompok masyarakat dan pertumbuhan rumah sudah semakin modern. Menurut
dinas cipta karya jember buku panduan bantuan PSU (2016) Pembangunan rumah
dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Terdapat campur tangan dari pemerintah yaitu pemerintah memberikan
bantuan prasarana umum kepada pihak developer perumahan.
2. Tidak terdapat campur tangan dari pemerintah.
Pada perumahan yang terdapat campur tangan dari pemerintah untuk
pembangunan sarana seperti jalan paving/aspal, jaringan listrik, sanitasi,
penerangan jalan umum, tempat beribadah, ruang terbuka non hijau seluruhnya
dibangun oleh pemerintah. Jadi timbal baliknya harga perumahan cenderung
untuk masyarakat kurang mampu. Dan untuk dapat memperoleh bantuan dari
pemerintah harus mengumpulkan syarat-syarat khususnya didaerah jember di
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jember.
Menurut Undang-Undang Nomer 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan
kawasan pemukiman.bahwa bantuan PSU ditunjukan untuk masyarakat yang
berpenghasilan rendah. Dan sebagai pihak developer harus mengajukan proposal
jika ingin mendapatkan bantuan PSU.
Dengan kata lain di dalam dinas sendiri perlu diketahui prosedur pada
PSU bantuan untuk perumahan. Bantuan yang diberikan oleh pemerintah untu
pihak pengembang terdapat resikonya. Mengenai kecurangan-kecurangan yang
terdapat pada pihak pengembang.