Prosedur Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final Atas Sewa Lahan Pada PT Perkebunan Nusantara X Kebun Kertosari Jember
Abstract
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi pajak adalah
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya
kemakmuran
rakyat.
PT Perkebunan Nusantara X Kebun Kertosari Jember merupakan salah
satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang produksi yang
ikut memberikan kontribusi dalam peningkatan sektor pajak, yang menerapkan
With Holding System, dimana pihak ketiga (pemberi penghasilan) sendiri
diberikan wewenang oleh fiskus untuk melakukan pemotongan pajak kepada
pihak lain yang menerima penghasilan, sebesar jumlah pajak yang terhutang.
Lahan yang di miliki PT Perkebunan Nusantara X Kebun Kertosari Jember sendiri
dari Kabupaten Jember sampai Kabupaten Bondowoso seluas 580 Ha, berupa
gudang pengering, gudang pengolah, rumah dinas, dan lahan untuk penanaman
tanaman kakao, dimana lahan yang dimiliki PT Perkebunan Nusantara X Kebun
Kertosari Jember tidak ada yang dibuat untuk penanaman tembakau, karena lahan
yang dimiliki terlalu keras dan tidak cocok untuk di tanami tembakau. Maka dari
itu PT Perkebunan Nusantara X Kebun Kertosari Jember melakukan penyewaan
lahan kepada masyarakat-masyarakat sekitar untuk lahan penanaman tembakau
sebanyak 365 lahan untuk bulan Januari 2017.
Hal ini PT Perkebunan Nusantara X Kebun Kertosari Jember selaku
penyewa memiliki kewajiban untuk memotong pajak atas penyewaan lahan. Penghitungan mengenai penghasilan yang diperoleh dari penyewaan tanah
dan/atau bangunan sebagimana sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No
29 Tahun 1996 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2002,
dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final dengan tarif 10% dari jumlah
bruto nilai persewaan. Final dalam hal ini tidak dapat dikreditkan dengan Pajak
Penghasilan terutang dalam tahun pajak berikutnya.
Berdasarkan data yang diperoleh diketahui bahwa setiap bulannya PT
Perkebunan Nusantara X Kebun Kertosari Jember dalam memotong Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final atas sewa tanah dan/atau bangunan terbilang
cukup besar nominalnya, yaitu untuk bulan November 2016 sebesar Rp
188.220.333 dari Nilai Objek Pajak (NOP) sebesar Rp 1.882.203.330, untuk bulan
Desember 2016 sebesar Rp 318.477.166 dari Nilai Objek Pajak (NOP) sebesar Rp
3.184.771.660, dan untuk bulan Januari 2017 sebesar Rp 236.267.556 dari Nilai
Objek Pajak (NOP) sebesar Rp 2.362.675.560.
Sebagaimana kewajiban PT Perkebunan Nusantara X Kebun Kertosari
Jember selaku penyewa lahan selain memiliki kewajiban untuk memotong pajak
juga melakukan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) Final
terutangnya paling lambat tanggal 10 bulan takwin berikutnya ke Bank Persepsi
atau Kantor Pos dan Giro, dan melakukan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 4 ayat (2) Final terutang paling lambat tanggal 20 bulan takwin berikutnya
ke Kantor Pelayanan Pajak.