TINGKAT KEPATUHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN PERKOTAAN (PBB-P2) DI KANTOR BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
Abstract
Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara perlu terus ditingkatkan sehingga pembangunan nasional terutama Pembangunan Daerah dapat dilaksanakan dengan sendiri berdasarkan prinsip kemandirian. Peningkatan kesadaran masyarakat dibidang perpajakan harus ditunjang dengan iklim yang mendukung peningkatan peran aktif masyarakat serta pemahaman akan hak dan kewajiban didalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan. Peran serta masyarakat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak harusnya lebih ditinggikan lagi dengan sosialisasi dari pemerintah daerah setempat.
Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada tanggal 20 Februari sampai dengan tanggal 20 Maret 2017 dengan keterangan : Praktek Kerja Nyata (PKN) pada kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan yang ada di Kabupaten Banyuwangi. Penulis melaksanakan magang di kantor tersebut untuk mencari data sesuai dengan pokok permasalahan yang akan dibahas yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah sektor Perdesaan dan Perkotaan yang sesuai dengan Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian ditindak lanjuti dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. PBB-P2 adalah pajak yang bersifat kebendaan dala arti besarnya pajak yang terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi khususnya Badan Pendapatan Daerah menggunakan official assessment system yaitu dimana suatu system perpajakan memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.