Evaluasi Kebijakan Pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) Dalam Pemenuhan Klaster Hak Sipil Dan Kebebasan Di Kabupaten Situbondo
Abstract
Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak adalah sistem
pembangunan satu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan
sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara
menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak.
Kabupaten / Kota Layak Anak memiliki 31 indikator yang tertuang dalam
indikator umum dan 5 klaster, yaitu klaster Hak Sipil dan Kebebasan, Klaster
Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Klaster Kesehatan Dasar dan
Kesejahteraan, Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang Dan Kegiatan Seni
dan Budaya, dan Klaster Perlindungan Khusus.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif. Peneliti menggunakan teori Evaluasi Kebijakan James Anderson dan
Edward A. Suchman untuk menganalisa ketercapaian indikator pemenuhan hak
anak dalam Kebijakan pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak di Kabupaten
Situbondo. Data dalam penelitian ini didapatkan melalui teknik wawancara,
observasi, dokumentasi dan studi kepustakaan. Teknik menguji keabsahan data
dalam penelitian ini menggunakan metode perpanjangan keikutsertaan, ketekunan
pengamatan dan triangulasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik
analisis interaktif oleh Miles dan Huberman. Dalam skripsi ini, setelah
memperhatikan teori dan data yang didapat kemudian dilakukan interpretasi data
berdasarkan teori yang digunakan diatas. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk
mendapatkan kesimpulan yang sesuai dengan argumen utama dalam penelitian
ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pemerintah Kabupaten Situbondo
dalam menjalankan kebijakan terkait pemenuhan indikator dalam pengembangan
Kabupaten Layak Anak khususnya dalam klaster hak sipil dan kebebasan. Peneliti dalam menganalisa ketercapaian indikator melalui enam langkah dalam evaluasi
kebijakan dengan hasil sebagai berikut: 1) Identifikasi tujuan program, upaya
SKPD terkait untuk menentukan dan menetapkan ketercapaian indikator yang
sudah ditentukan dalam klaster hak sipil dan kebebasan, 2) Analisis terhadap
masalah, upaya pemerintah untuk menganalisis masalah sesuai dengan tujuan
program yang telah ditetapkan dengan jelas agar pemerintah dapat segera
memperbaiki kekurangan dalam upaya pencapaian indikator program tersebut, 3)
Deskripsi dan standarisasi kegiatan, upaya pemerintah untuk mendeskripsikan
berbagai kebijakan yang dijalankan pemerintah dalam mengatasi permasalahan
terkait pemenuhan hak anak, melakukan sosialisasi, kerjasama lintas sektor (Dinas
Pendidikan dan Dinas Kesehatan) dan berbagai inovasi dalam menjalankan
kebijakan agar tujuan yang diinginkan tercapai melalui Pelanduk Cepat dan
Perisai Mas, 4) Pengukuran terhadap tingkatan perubahan yang terjadi, upaya
pemerintah untuk mengetahui sejauh mana tujuan dan indikator tersebut tercapai,
dari tahun 2015 hingga 2016 tingkat kepemilikan akta kelahiran dan jumlah forum
anak di Kabupaten Situbondo meningkat meski belum seluruhnya, 5) Menentukan
perubahan yang diamati merupakan akibat dari kegiatan tersebut atau karena
penyebab lain, upaya pemerintah agar SKPD saling berkoodinasi dan bekerja
sama dalam melaksanakan program yang telah ditentukan dan disepakati bersama
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Situbondo
Tahun 2013-2017, 6) Beberapa Indikator untuk menentukan keberadaan suatu
dampak, upaya pemerintah untuk menentukan bahwa tindakan inovasi pemerintah
dapat diterima masyrakat. Hambatan yang terjadi selama program berjalan yaitu
kurangnya koordinasi antar SKPD dalam menjalankan tupoksinya seperti yang
telah ditentukan sehingga ada program yang tidak terlaksana dan keterbatasan
anggaran.