KEPUTUSAN INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) DALAM MENGATASI KEJAHATAN PERANG DI KONGO Decision of International Criminal Court (ICC) of Resolve War Crimes Case in Congo
Abstract
Pada tanggal 2 Juli 2002, negara-negara pembentuk Statuta Roma sepakat untuk mendirikan sebuah lembaga peradilan yang khusus mengadili pelaku pelanggaran kejahatan terberat yang dikenal sebagai International Criminal Court (ICC). Lembaga tersebut berdiri secara independen dengan tetap melakukan kerjasama dengan PBB. Kejahatan terberat yang ditangani oleh ICC antara lain kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Salah satu negara yang mendapat bantuan dalam mengatasi kejahatan perang adalah Kongo. Kasus yang terjadi di Kongo merupakan kasus pertama yang berhasil disidangkan oleh ICC sejak resmi didirikan. Kejahatan perang yang terjadi di Kongo merupakan kasus perekrutan anak-anak sebagai anggota milisi yang ikut serta dalam pertempuran yang terjadi di wilayah Ituri, distrik timur Kongo. Pengadilan ini merupakan salah satu bukti keseriusan ICC sebagai sebuah lembaga pengadilan yang dibentuk untuk mengadili pelaku pelanggaran kejahatan terberat. ICC sebagai sebuah organisasi internasional berhasil menunjukkan fungsinya dan mencapai tujuannya. Berdasarkan kasus yang pertama kali berhasil disidangkan oleh ICC tersebut, penulis merasa tertarik untuk mengetahui efektivitas ICC dalam mengatasi kejahatan perang di Kongo utamanya dalam perekrutan anak-anak sebagai milisi.
Penulis menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif untuk mengetahui efektivitas keputusan ICC dalam mengatasi kejahatan perang di Kongo terutama dalam hal perekrutan anak-anak sebagai milisi. Data-data yang didapatkan merupakan data sekunder yang kemudian dianalisis oleh penulis untuk memperoleh kesimpulan yang sesuai dengan tujuan penelitian. Kerangka konseptual yang digunakan dalam penelitian ini adalah Organisasi Internasional untuk mengetahui
viii
tujuan, tugas, dan fungsi ICC sebagai sebuah lembaga pengadilan yang dibentuk oleh negara-negara melalui sebuah perjanjian internasional yang dikenal sebagai Statuta Roma. Selain itu,penulis juga menggunakan teori kepatuhan dan efektivitas untuk menganalisis efektivitas keputusan yang dikeluarkan ICC dalam mengatasi kejahatan perang di Kongo terutama dalam perekrutan anak-anak sebagai milisi.