Show simple item record

dc.contributor.advisorINDRANINGRAT, Ketut
dc.contributor.authorHARIYANTO, Sugeng
dc.date.accessioned2017-10-20T06:46:15Z
dc.date.available2017-10-20T06:46:15Z
dc.date.issued2017-10-20
dc.identifier.nimNIM130803101087
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82402
dc.description.abstractBadan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah telah berperan dalam pengelolaan asset daerah, dan adapun fokus yang diteliti sebagai berikut : a. Perencanaan Kebutuhan Dalam proses perencanaan kebutuhan yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan tertinggi yang berlaku, seperti peraturan menteri dalam negeri dan peraturan pemerintah. Perencanaan kebutuhan yang dilakukan oleh masingmasing SKPD melalui rencana kerja (raker) setiap tahunnya berpengaruh besar dalam pemenuhan kebutuhan milik daerah yang akan digunakan untuk satu tahun kedepan dan meningkatkan proses penyelenggaraan pemerintahan dalam menjalanlan tugas b. Pengadaan Dalam proses pengadaan pada asset tanah terhadap permasalahan tumpang tindih dan klaim kepemilikan dilakukan berdasarkan tata cara pembebasan tanah atau lahan yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan 71 yang berlaku. Seperti peraturan preside, peraturan menteri dalam negeri dan peraturan pemerintah. c. Penggunaan Dalam proses penggunaan pada asset tanah dan bangunan yang digunakan oleh masing-masing SKPD dalam satu dinas sudah cukup baik. Dapat di cabut status penggunaannya apabila sudah tidak diperlukan untuk menunjang kinerjanya dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajibannya. Kemudian sanksi tegas dapat diberikan apabila SKPD tidak menyerahkan tanah atau bangunan yang sudah dipergunakan lagi. Karena, dapat dialihkan atau bangunan kembali oleh SKPD pada dinas lain yang memerlukan. d. Pemanfaatan Dalam proses pemanfaatan barang milik daerah salah satu bentuksewa dilakukan dengan cukup baik, dapat diajukan oleh satu dinas kepala SKPD selaku pengguna barang sesuai dengan persetujuaan pengelolaan dan BPKAD sebagai pembantu pengelolaan barang. Kepala SKPD selaku pengguna barang mengadakan perjanjian pemanfaatan/penyewaan barang milik daerah tersebut sesai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. e. Pengamanan dan Pemeliharaan Dalam proses pengamanan dan pemeliharaan asset tanah dan bangunan yang dilakukan oleh BPKAD jember kurang baik. Terdapat beberapa kendala yang dihadapi, misalnya saja BPKAD dalam pengamanan dan pemeliharaan asset kurang memadai karena tidak adanya gudang untuk menyimpan asset daerah yang telah di tarik untuk dikarantina sebelumproses pelelangan atau penghapusan. Dan sementara waktu barang yang telah ditarik masih tersimpan di dinas SKPD yang berakibat banyak asset yang hilang saat dilakukan pengecekan ulang. f. Penilaian Dalam proses penilaian asset tanah dan banguna sudah dilakukan dengan cukup baik, seperti pendataan sekaligus penilaian. Serta dibeberapa bidang aset milik daerah hampir terselesaikan yang masih bermasalah dan yang semula belum memiliki nilai, sudah ada nilai asset tana dan bangunannya. g. Pemusnahan Proses pemusnahan barang BPKAD Jember sudah melakukan sesuai dengan peraturan dalam negeri yang berlaku. Selain itu, hal lain uang mempengaruhi proses pemusnahan adalah pertimbangan secara ekonomis apabila barang yang diperbaiki lebih mahal biaya perbaikannya daripada pembelian barang dengan jenis yang sama namun lebih murah. h. Penghapusan Dalam proses penghapusan yang dilakukan BPKAD jember sudah cukup baik, seperti menghapus asset barang milik daerah yang rusak atau kurang baik dalam pemanfaatannya. Dan BPKAD melakukannya sesuai dengan peraturan yang ada.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130803101087;
dc.subjectPENGHAPUSAN ASETen_US
dc.subjectPENGELOLAAN KEUANGANen_US
dc.titlePENGHAPUSAN ASET PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record