Implementasi Sistem Kearsipan Bagian Kesekretariatan Pada Pengadilan Agama Jember
Abstract
Setiap pekerjaan dan kegiatan di perkantoran memerlukan data dan
informasi. Setiap kantor, baik kantor pemerintah, swasta, pabrik, maupun
organisasi, bahkan perorangan niscaya akan terlibat dengan arsip. Arsip tersebut
dapat terjadi karena adanya transaksi kegiatan ataupun hasil dari suatu proses
administrasi dan komunikasi internal dan eksternal. Jumlah masing-masing arsip
yang dikelola mungkin sedikit, mungkin pula banyak. Mungkin saja
mempergunakan ruangan-ruangan yang banyak, dapat pula mempergunakan satu
almari arsip (filling cabinet), atau bahkan hanya ditempatkan pada map-map yang
tersusun di meja.
Masalah kearsipan kurang mendapat perhatian yang semestinya oleh
berbagai instansi. Hal ini dapat kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari, banyak
kertas atau arsip-arsip yang diletakkan disembarangan tempat, dan tak terurus.
Bahkan sering ditemui dokumen atau arsip tersebut dipergunakan oleh para
pedagang (dipasar-pasar, warung-warung) sebagai pembungkus. Padahal dilihat
dari segi waktu atau tanggal pengeluarannya, berkas tersebut masih tergolong yang
masih baru.
Kurangnya perhatian terhadap kearsipan tidak hanya dari segi pemeliharaan
dan pengamanan arsip-arsip yang sulit ditemukan kembali apabila sewaktu-waktu
diperlukan. Disamping itu perlu juga diperhatikan adalah pengetahuan tentang
mana diantara arsip itu yang dikategorikan vital bagi kelangsungan hidup
organisasi, dan mana arsip yang dikategorikan arsip tidak vital, sehingga jangan
sampai arsip kertas yang sebenarnya tidak berguna dikategorikan sebagai arsip
vital.