dc.description.abstract | Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada Kantor Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Jember, pada tanggal 01
Maret 2017 sampai 31 Maret 2017. Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk
mengetahui dan memahami Prosedur Penetepatan Tarif Pajak Penghasilan Atas
Pencairan Jaminan Hari Tua pada Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Cabang Jember.
Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata ini dengan mempelajari unsur-unsur yang
berkaitan dengan pajak penghasilan sebagaimana yang telah dijelaskan pada salah satu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/ PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Pesangon, Uang Manfaat Pensiun,
Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus, yang
mengatur penetapan tarif pajak penghasilan pada pengajuan pencairan jaminan hari tua.
Penulis mempelajari tentang mengapa adanya penetapatan atas pengajuan pencairan
jaminan hari tua tersebut.
Adanya penetapan yang dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan ini
dikarenakan pada iuran jaminan hari tua yang dibayarkan oleh pemberi kerja sejumlah
3,7% dari upah pokoknya merupakan penghasilan tambahan berupa tabungan hari tua
bagi pekerja perusahaan tersebut. Namun pembeda antara jaminan hari tua dengan
jaminan pension terletak pada usia pengambilan jaminan. Bila pada jaminan pension
hanya dapat diambil pada saat usia pekerja memasuki usia pension atau rata-rata 56
tahun, sedangkan jaminan hari tua juga merupakan tabungan hari tua namun saat
pengambilannya tidak terpaut oleh usia peserta penerima, penerima jaminan hari tua dapat mengambil dana tersebut jika pekerjaan peserta terhenti karena berbagai sebab,
seperti cacat total tetap, meninggal dunia atau berhenti bekerja (PHK, mengundurkan
diri, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya). Pada Pembayaran manfaat
jaminan hari tua dapat diambil sekaligus apabila peserta telah berhenti kerja (dengan
masa tunggu 1 (satu) bulan) dan dapat di ajukan pada kantor badan penyelenggara
jaminan sosial ketenagakerjaan di mana pun. Serta menggunakan With Holding System
yaitu pemungutan dan pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga yaitu subjek
pajak dalam negeri antara lain Wajib Pajak Badan, Perorangan, Pemberi Kerja,
Bendaharawan Pemerintah ataupun subjek pajak dalam negeri lainnya yang telah
ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. | en_US |