dc.description.abstract | Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggara reklame. Sedangkan reklame
adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang
untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau
untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat
dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. Menurut
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang dikecualikan
dari obyek pajak reklame adalah penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi,
radio, warta harian, warta bulanan, dan sejenisnya. Mekanisme pemungutan pajak
reklame adalah suatu mekanisme yang dilakukan oleh petugas penagihan pajak yang
ada pada kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Dalam perhitungan
pajak reklame jika ketinggian lebih dari 15 m, maka besarnya nilai sewa reklame di
ditambah 20% sesuai dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 28 Tahun 2011
tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Sewa, Nilai Jual Objek Pajak dan Nilai
Strategis Reklame Di Kabupaten Jember. Praktik Kerja Nyata dilakukan di Kantor
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Tujuan dari Praktik Kerja Nyata ini
adalah untuk menyelesaikan laporan Tugas Akhir Penulis dan juga ingin
mengetahui, memahami mekanisme pemungutan pajak reklame oleh Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Dari hasil Praktik Kerja Nyata di Kantor
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dapat disimpulkan, bahwa Mekanisme
Pemungutan Pajak Reklame dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang dan
Peraturan Daerah yang berlaku.
( | en_US |