POLITIK DINASTI PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM SISTEM HUKUM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di dunia yang menganut sistem demokrasi dalam menjalankan sistem hukum ketatanegaraanya, hal ini bersumber dari amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada Pasal 1 ayat (2) yang menyatkan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurutt ketentuan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Dan sudah menjadi suatu ketentuan dasar dimana setiap negara yang mentasbihkan dirinya sebagai suatu negara yang menganut sistem demokrasi tentunya tidak akan perna terlepas dari prinsip dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, karena prinsip dasar tersebut merupkan simbol dasar bahwa semua berorentasi pada kepentingan rakyat dalam suatu negera demokratis.
Salah satu contoh nyata bahwa Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi adalah dengan adanya perhelatan pesta demokrasi rakyat yang kita kenal dengan adanya Pemilhan Umum, baik dalam bentuk pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden, pemilihan umum legislatif yang memilih para wakil wakil rakyat baik dalam tataran (Pusat) dan (Daerah), dan Dewan Perwakilan Daerah, pemilihan Kepala Daerah baik ditingkat Provinsi (gubernur) dan ditingkat kabupaten kota (Bupati/Wali Kota). Hingga tataran terendah ditingkat pemilihan kepala desa yang juga melibatkan rakyat dan diplih secara langsung oleh rakyat untuk masing-masing desa.
Istilah demokrasi merupakan istilah Ambiogouos, pengertiannya tidak tunggal sehingga berbagai Negara mengklaim diri sebagai negara demokratis telah menempuh rute-rute yang berbeda. Amerika serikat yang libebral dan (bekas) Negara Uni Soviet yang totaliter sama-sama mengklaim diri sebagai negara demokrasi. Kerapkali terjadi manipulasi terhadap konsep demokrasi, sehingga pemaksaan, penyikasaan dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di negara komunis dianggap sebagai dosa kecil. Dan anehnya menurut mereka tetap harus di anggap demokrasi karena ditujukan untuk menyelamatkan rakyat dan menyongsong masa depannya. Jadi setiap tindakan yang diberi alasan untuk menyelamatkan rakyat secara kolektif di negara komunis dianggap demokratis. Sesuatu yang dianggap berlawanan dengan negara-negara yang menganut demokrasi liberal.
Tentunya pendapat Mahfud MD diatas merupakan jawaban terhadap beberapa kalangan yang kontra terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang secara jelas dan gamblang melegalkan adanya Politik Dinasti di Indonesia dalam hal pelaksanaan pemilihan kepala daerah khususnya. Adapun pokok materi yang di ujikan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah khususnya pada pasal 7 huruf r dan penjelasannya dan pasal 7 huruf s dengan Nomor Register Perkara 33/PUU-XIII/2015 Politik Dinasti
Collections
- MT-Science of Law [333]