PROSEDUR PENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK HOTEL PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilaksankan pada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Jember
mulai tanggal 1 September sampai dengan tanggal 30 September 2017, dengan membantu pelaksanaan
administrasi perpajakan di Bidang Pendataan dan Pelayanan Pajak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Jember. Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui dan memahami Prosedur Pendataan
Dan Penetapan Pajak Hotel Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Data-data dalam laporan
Praktek Kerja Nyata (PKN) menggunakan metode observasi, wawancara, studi pustaka, dan perhitungan
Pada saat ini pajak merupakan sumber penerimaan negara yang cukup signifikan besarnya. Salah satu
jenis pajak yang walaupun kontribusinya terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan kecil, tapi
sangat berarti bagi Pemerintah Daerah adalah Pajak Hotel. Tempat terhutangnya Pajak Hotel yaitu di
wilayah Kabupaten atau Kota yang meliputi objek pajak, sedangkan Subjek Pajak Hotel adalah orang
pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Hotel memperoleh atas Hotel, dan/atau
memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. Berdasarkan Undang-Undang No.28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Jember No.3
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang dimaksud Pajak Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan
bagi orang untuk dapat menginap atau istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya
dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak
yag sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran. Sedangkan pajak hotel
adalah pajak-pajak atas pelayanan pajak hotel. Hotel adalah suatu bentuk akomodasi yang dikelola
secara komersil yang disediakan kepada orang yang mebutuhkan untuk mendapatkan pelayanan,
penginapan, dan minuman.
Tujuan dari penulisan Praktek Kerja Nyata ini adalah: 1) Mempelajari dan menganalisis unsur materi
yang berkaitan dengan Pajak Hotel khususnya Pendataan Dan Penetapan Pajak Hotel Pada Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. 2) Dapat membantu pegawai Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Jember dalam melaksanakan tugasnya seperti verifikasi lapangan, menginput data pembayaran pajak,
dan melakukan rekap data. Pajak Hotel dilaksanakan dengan peraturan daerah yang berlaku namun masih
terdapat kendala yang dihadapi yaitu internal dan eksternal. Kendala internal yaitu prosedur
struktur organisasi belum dijalankan dengan baik mengingat masih kurangnya sumber daya manusia.
Sedangkan eksternal yaitu beberapa wajib pajak tidak membayar pajak hotel masih cukup perlu untuk
sosialisasi ulang.