PROSEDUR PENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK HOTEL PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilaksankan pada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Jember 
mulai tanggal 1 September sampai dengan tanggal 30 September 2017, dengan membantu pelaksanaan 
administrasi perpajakan di Bidang Pendataan dan Pelayanan Pajak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten 
Jember. Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui dan memahami Prosedur Pendataan 
Dan Penetapan Pajak Hotel Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Data-data dalam laporan 
Praktek Kerja Nyata (PKN) menggunakan metode observasi, wawancara, studi pustaka, dan perhitungan
Pada saat ini pajak merupakan sumber penerimaan negara yang cukup signifikan besarnya. Salah satu 
jenis pajak yang walaupun kontribusinya terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan kecil, tapi 
sangat berarti bagi Pemerintah Daerah adalah Pajak Hotel. Tempat terhutangnya Pajak Hotel yaitu di 
wilayah Kabupaten atau Kota yang meliputi objek pajak, sedangkan Subjek Pajak Hotel adalah orang 
pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Hotel memperoleh atas Hotel, dan/atau 
memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. Berdasarkan Undang-Undang No.28 
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Jember No.3 
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang dimaksud Pajak Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan 
bagi orang untuk dapat menginap atau istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya 
dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak 
yag sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran. Sedangkan pajak hotel
adalah pajak-pajak atas pelayanan pajak hotel. Hotel adalah suatu bentuk akomodasi yang dikelola 
secara komersil yang disediakan kepada orang yang mebutuhkan untuk mendapatkan pelayanan, 
penginapan, dan minuman.
Tujuan dari penulisan Praktek Kerja Nyata ini adalah: 1) Mempelajari dan menganalisis unsur materi 
yang berkaitan dengan Pajak Hotel khususnya Pendataan Dan Penetapan Pajak Hotel Pada Badan 
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. 2) Dapat membantu pegawai Badan Pendapatan Daerah Kabupaten 
Jember dalam melaksanakan tugasnya seperti verifikasi lapangan, menginput data pembayaran pajak, 
dan melakukan rekap data. Pajak Hotel dilaksanakan dengan peraturan daerah yang berlaku namun masih 
terdapat kendala yang dihadapi yaitu internal dan eksternal. Kendala internal yaitu prosedur 
struktur organisasi belum dijalankan dengan baik mengingat masih kurangnya sumber daya manusia. 
Sedangkan eksternal yaitu beberapa wajib pajak tidak membayar pajak hotel masih cukup perlu untuk 
sosialisasi ulang.
