PROSEDUR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember serta berdasarkan data yang telah diperoleh mengenai Prosedur Pengenaan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan Di Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember :
1) WP mengajukan berkas BPHTB ke Bagian Pelayan
2) Bagian Pelayan memeriksa berkas serta menunjuk jumlah pembayaran BPHTB teruntang. WP kembali ke
Bagian Pelayanan menyerahkan tanda bukti pembayaran dan bagian pelayanan memberikan tanda bukti
pengambilan berkas.
3) Berkas masuk ke Bidang Penetapan dan Verifikasi untuk diteliti (Verifikasi dan Validasi)
kebenaran berkas dan kebenaran jumlah BPHTB terutang WP.
4) Berkas kembali ke Bagian Pelayanan dan siap untuk diambil oleh WP.
b. Membantu pelaksanaan kegiatan penelitian BPHTB untuk meneliti kebenaran dan kesesuaian data yang
diajukan Wajib Pajak di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaen Jember :
1) Verifikasi
Meneliti kebenaran data yang diajukan WP yang meliputi kesamaan NJOP pada Lembar Pengawasan Arus
Dokumen, NJOP SSPD-BPHTB, NJOP SPPT, Sertifikat/surat tanah lain,Pembayaran PBB-P2 selama 5 tahun
terakir, kesesuaian KTP, KK/KSK.
2) Validasi
Validasi merupakan suatu tindakan persetujuan atas selesainya proses Verifikasi berkas BPHTB atas
pengajuan Wajib Pajak dengan menandai (print out) barecode yang bernomer seri secara komputerisasi
disetiap SSPD-BPHTB tepatnya dipojok sebelah kanan.