PROSEDUR AKUNTANSI PELELANGAN BARANG JAMINAN PADA KANTOR DAERAH XI PERUM PEGADAIAN JEMBER
Abstract
. Berdasarkan hash Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada Kantor Daerah XI Perurn Pegadaian Jember mengenai Prosedur Akuntansi Pelelangan Barang Jaminan dapat disimpulkan :
1. Perusahaan Umum Pegadaian bergerak pada bidang pemberian kredit pada masyarakat berdasarkan hukum gadai. Barang-
barang yang menjadi jaminan dapat digolongkan berdasarkan banyaknya uang pinjaman yang diberikan kepada nasabah.
Barang jaminan tersebut akan dilelang apabila nasabah tidak dapat melunasi kredit sampai jatuh tempo.
2. Prosedur Akuntansi Pelelangan Barang Jaminan, sebagai berikut :
Pelaksana lelang menyiapkan Berita Acara Penyerahan Barang
Jaminan Yang Akan Dilelang dengan dilampiri Daftar Barang Jaminan Yang Akan Dilelang, Formulir Penjualan Lelang beserta
barang jaminannya. Setelah itu Pelaksana Lelang mencocokkan secara fisik barang jaminan yang akan dilelang. Kemudian
Pelaksana Lelang menetapkan harga penjualan lelang. Setiap barang jaminan yang telah laku lelang, kepada pembelinya
dibebankan biaya lelang pembeli sebesar 9% dan, 0,7% dana sosial. Penjualan haraga lelang didasarkan kepada pehawaran
tertinggi dan disetujui oleh Pelaksana Lelang dan lansling dicatat pada Daftar Rincian Penjualan Lelang (DRPL). Setelah selesai
lelang, Pelaksana Lelang membuat Berita Acara lelang (BAL) dan menyerahkan kepada kasir besarnya uang pendapatan
lelang. Untuk barang-barang yang tidak laku lelang, maka Pelaksana Lelang akan mencatatnya pada Register Barang Sisa
Lelang (RBSL)