Show simple item record

dc.contributor.authorFanggi, Rosalind Angel
dc.date.accessioned2017-10-17T03:02:39Z
dc.date.available2017-10-17T03:02:39Z
dc.date.issued2017-10-17
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82123
dc.description.abstractPerdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Suatu tindak pidana secara pasti telah mengindikasikan adanya pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana. Dua bagian ini menjadi tidak terpisahkan akibat adanya tindak pidana tetapi pada kenyataannya dalam sebuah proses peradilan di mana dalam kewenangan hakim membuat putusan tak ayal perlindungan atau perhatian terhadap korban seringkali diabaikan. Begitu putusan hakim dibacakan telah usai, usai pula perhatian terhadap korban tindak pidana perdagangan terhadap orang, sungguh suatu ironi. Politik kriminal (criminal policy) adalah usaha rasional untuk menanggulangi kejahatan. Politik hukum pidana mengejawantah dalam bentuk Penal (hukum pidana) dan nonpenal (tanpa hukum pidana). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu : Bagaimana politik kriminal terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam putusan Pengadilan Negeri Kupang ? dan Bagaimana politik kriminal terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dalam putusan Pengadilan Negeri Kupang ? Penelitian ini secara umum diharapkan dapat mencapai target luaran sebagai berikut : pembuatan laporan akhir tepat waktu, bahan ajar (memperdalam materi) untuk mata kuliah yang peneliti ampu yaitu Tindak Pidana Perdagangan Orang dan melakukan publikasi nasional. Data yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer lebih diutamakan dibandingkan dengan data sekunder. Data primer diperoleh melalui sumber primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari informan di lapangan. Data sekunder berupa data yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Informan yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah informan utama. Informan utama adalah hakim sebagai pihak yang membuat putusan pada tahap aplikatif sistem penegakan hukum (politik kriminal). Pengadilan adalah benteng terakhir dari penegakan hukum dan pengadilan adalah harapan terakhir memperoleh keadilan di dunia ini. Pengadilan diduduki oleh manusia yang disebut hakim. Di tangan merekalah keputusan akhir pengadilan serta di tangan merekalah keadilan itu digarapkan melalui putusannya. Selain itu juga dilakukan penggalian teknik kepustakaan. Data selanjutnya dianalisis secara diskriptif dan dianalisis secara yuridis-normatif dan yuridis-sosiologis. Teknik analisis dilakukan dengan metode interpretasi hukum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPolitik Kriminalen_US
dc.subjectTindak Pidana Perdagangan Orangen_US
dc.subjectPengadilan Negeri Kupangen_US
dc.titlePOLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANGen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record