PELAKSANAAN PROSEDUR PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN DI BIDANG KEBERSIHAN DAN PENERANGAN JALAN UMUM PADA DINAS P.U CIPTA KARYA DAN TATA RUANG JEMBER
Abstract
Prosedur dalam Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran di Bidang Kebersihan
dan Penerangan Jalan Umum di Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata
Ruang Jember yaitu :
Bidang Kebersihan dan Penerangan Jalan Umum membuat Daftar Usulan Rencana
Kegiatan yang akan diperiksa oleh Kepala Bidang, kemudian dikirimkan kepada
bagian perencanaan untuk dibukukan menjadi Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang
diperiksa dan diotorisasi oleh Kepala Dinas dan diserahkan kepada Pemerintah
(Bupati) yang selanjutnya dibuatkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (RAPBD) kemudian menyerahkan kepada DPRD Komisi A untuk
disidangkan dan dibahas dalam sidang Paripurna DPR yang kemudian
dibuatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perda
APBD kemudian diserahkan kembali ke bagian perencanaan Dinas P.U Cipta
Karya dan Tata Ruang Kabupaten Jember untuk dibuatkan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Collections
- DP-Accounting [658]